Pemda Mulai Tuntaskan Perkada, Dana TKD Rp10,6 Triliun Siap Didorong untuk Pemulihan Pascabencana
digtara.com - Pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mulai mempercepat realisasi program pemulihan pascabencana hidrometeorologi setelah mayoritas daerah penerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) menyelesaikan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan memasuki tahap pencairan anggaran.
Baca Juga:
Berdasarkan laporan per 12 Juni 2026, sejumlah daerah telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan mulai merealisasikan anggaran. Di Sumatera Barat, Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan telah menuntaskan proses administrasi dan memasuki tahap pencairan dana. Sementara itu, sejumlah daerah lain seperti Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, dan Kepulauan Mentawai juga tengah menjalankan proses pencairan.
Kemajuan serupa terjadi di Sumatera Utara. Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai telah menyelesaikan tahapan administrasi dan mulai merealisasikan penggunaan anggaran. Beberapa daerah lain, termasuk Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kota Pematangsiantar, saat ini masih dalam proses pencairan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sekaligus anggota Kelompok Ahli Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Cheka Virgowansyah, mengatakan sebagian besar pemerintah daerah telah menindaklanjuti arahan Satgas dengan menyelesaikan regulasi yang diperlukan.
"Untuk penetapan Perkada TKD dan Perkada Bantuan Keuangan rata-rata sudah ditetapkan dan saat ini mayoritas telah memasuki proses pencairan," ujar Cheka dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Tito, tambahan anggaran tersebut diberikan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang memadai dalam menangani kebutuhan masyarakat pascabencana secara cepat dan tepat sasaran.
"Tambahan TKD ini diberikan dalam rangka penanganan bencana. Karena itu, dana tersebut harus digunakan untuk kepentingan mitigasi dan penanganan bencana yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat," katanya.
Pemerintah pusat telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun kepada Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat secara bertahap sejak Februari 2026. Dana tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam mempercepat pemulihan sambil menunggu pelaksanaan penuh program rehabilitasi dan rekonstruksi permanen yang telah dirancang melalui Rencana Induk (Renduk) Pascabencana Sumatera.
Percepatan penerbitan Perkada dan realisasi pencairan anggaran di berbagai daerah menjadi sinyal positif bahwa proses pemulihan kini mulai bergerak dari tahap perencanaan menuju implementasi. Dengan semakin cepatnya penyaluran anggaran, berbagai program prioritas seperti perbaikan infrastruktur, penanganan kawasan rawan bencana, serta penguatan layanan masyarakat diharapkan dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi warga terdampak.