Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
digtara.com -YUS alias John, sopir mobil travel di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT ditetapkan menjadi tersangka pencabulan dan kekerasan seksual terhadap penumpang perempuan.
Baca Juga:
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasat Reskrim, Iptu Yakobus K. Sanam membenarkan hal tersebut.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi terkait dan terlapor, kami sudah lakukan gelar perkara dan menaikkan status penanganan perkaranya dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Kasat pada Minggu (7/6/2026) malam.
Penyidik juga menetapkan terlapor John sebagai tersangka dan mengamankan mobil travel Suzuki APV warna hitam nomor polisi ED 1959 AC sebagai barang bukti.
"Mobil sudah kita sita dan terlapor sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya," ujar Kasat.
Baca Juga:Sejak akhir pekan lalu, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Sumba Barat Daya hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
TTI, salah seorang perempuan di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT dilecehkan dan dicabuli oleh YUS alias John saat menumpang mobil travel yang dikemudikan John.
Aksi tidak terpuji ini dilakonkan John kepada korban ketika korban menjadi penumpang terakhir yang hendak diantar ke rumahnya.
John sendiri sehari-hari berprofesi sebagai sopir travel melayani penumpang dari Waingapu, Kabupaten Sumba Timur ke Kabupaten Sumba Barat Daya.
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon
Penindakan Lanjutan, Polres Sumba Barat Daya Kembali Amankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi
Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos
KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas
Kunker ke NTT, Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi Bidang Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan dan HAM