Mangkir Dari Panggilan Polisi Kasus Korupsi Bantuan Kapal Penangkap Ikan di Ende, Mantan Pejabat Kemensos RI Diamankan Polres Ende di Bandung
Penyidik memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berkomunikasi sekaligus menyerahkan tembusan surat perintah membawa kepada pihak keluarga.
Baca Juga:
Selanjutnya, pada pukul 10.30 WIB, tersangka dibawa ke Jakarta sebelum diberangkatkan ke Nusa Tenggara Timur.
Pada Selasa dinihari, tim bersama tersangka terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kupang dan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Ende.
Meski demikian, proses tersebut sempat diwarnai keberatan dari tim penasehat hukum tersangka yang meminta agar pemeriksaan ditunda dengan alasan menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Yudhi Franata menegaskan bahwa penyidik tetap menjalankan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penyidik telah memberikan penjelasan bahwa tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan merupakan bagian dari proses penyidikan karena yang bersangkutan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Oleh karena itu, pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai prosedur," tegasnya.
Baca Juga:
Kapolres menambahkan bahwa setelah tiba di Ende, tersangka langsung dibawa ke Polres Ende guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Saat ini penyidik tengah mempersiapkan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan tersangka, penyelesaian berkas perkara, hingga pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tutup AKBP Yudhi Franata.
Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini menjadi perhatian karena menyangkut program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende.
Penyidik Polres Ende terus mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.
Pajak E-Commerce Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Mekanismenya?
Inspirasi Model Kanopi Jendela Minimalis Modern untuk Rumah Type 21
Mulai 1 Juli 2026, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Kemenhaj Gelar Seleksi Terbuka Jabatan Administrator dan Pengawas, Perkuat Kepemimpinan Berbasis Merit
Anggota Berprestasi di Polres Ende Dapat Penghargaan