Tidak Penuhi Panggilan Polisi, Terduga Pelaku Penikaman di Rote Ndao Diamankan Polisi
digtara.com -Tim Resmob Polda NTT dipimpin Ipda Theorangga Rohi kembali mengamankan seorang pemuda di Kota Kupang pada Rabu (20/5/2026) malam.
Baca Juga:
CNd merupakan terduga pelaku kasus penganiayaan (penikaman) yang mengakibatkan korban luka tusuk beberapa waktu lalu.
Kasus ini ditangani Polsek Rote Barat sesuai laporan polisi nomor LP/B/39/X/2025/SPKT Polsek Rote Barat Daya/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 25 Oktober 2025.
Tim Resmob Polres Rote Ndao dan Tim Resmob Polda NTT mengetahui keberadaan CNd di wilayah kelurahan Lasiana, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Pada Rabu malam, Tim Resmob Polda NTT dan Tim Resmob Polres Rote Ndao berhasil mengamankan CNd.
Baca Juga:CNd diamankan di lokasi lapak penjualan buah semangka miliknya di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
CNd pub pasrah saat polisi membawanya ke Mako Direktorat Reserse Krimnal Umum untuk dimintai keterangan lanjutan.
Sebelumnya warga Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao ini tidak menghadiri panggilan yang disampaikan Unit Reskrim Polsek Rote Barat.
Pasca diamankan polisi, baru lah CNd bersedia ikut untuk dimintai keterangan dan diperiksa terkait kasus penikaman tersebut.
CNd pun akan dibawa ke Rote Ndao untuk proses hukum lanjutan oleh penyidik Polsek Rote Barat.
Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar
Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara
Anggota Polsek Rote Barat Diadukan Ke Propam Mabes Atas Dugaan Intimidasi dan Usir Pemilik Seed Resort Rote Ndao
Curi Anjing Gereja Dengan Modus Umpan Ikan Beracun, Dua Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Hilang Sehari, Pria di Kupang Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dalam Pembuangan Tahu