Alat Charge Handphone Berujung KDRT
digtara.com -Persoalan alat charge handphone menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Kota Kupang, NTT.
Baca Juga:
Kejadian bermula pada Rabu (20/5/2026) ketika terlapor A baru saja pulang dari tempatnya bekerja.
Sesampainya di rumah, terlapor bermaksud meminjam alat pengisi daya ponsel (charger/cas) kepada istrinya.
Namun, karena suatu alasan, pelapor/
Korban tidak memberikan alat cas tersebut.
Baca Juga:Diduga karena kelelahan setelah bekerja dan tersulut emosi yang tidak terkontrol, terlapor A langsung melakukan tindakan kekerasan fisik dengan cara mencekik leher dan menampar wajah korban secara berulang kali.
Tidak terima atas perlakuan kasar sang suami, korban S kemudian mendatangi Mapolsek Alak untuk mengadukan perbuatan suaminya tersebut.
Merespon aduan tersebut, Aipda Yakob B. Saudale bersama piket fungsi Polsek Alak langsung mempertemukan kedua belah pihak di ruang mediasi.
Melalui pendekatan yang humanis dan pemberian pemahaman hukum, emosi pasutri ini perlahan mereda hingga menghasilkan beberapa poin kesepakatan:
Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota pun menyelesaikan penanganan KDRT secara damai melalui jalan musyawarah.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, Aipda Yakob B. Saudale, yang turun langsung menjembatani persoalan rumah tangga warga binaannya tersebut merupakan respon cepat kepolisian dalam meredam potensi konflik dalam keluarga agar tidak berkepanjangan.
Pihak pelapor (istri) menyatakan tidak ingin melanjutkan masalah ini ke ranah hukum pidana.
Kasus Penganiayaan Berat Tuntas, Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
Gelar Perkara Dua Kasus, Penyidik Polsek Alak Tetapkan Tersangka
Tangani Sejumlah Laporan, Polsek Alak Gelar Perkara Sejumlah Kasus Pidana
Dua Kelompok Warga di Kupang Bentrok Fisik, Polsek Alak Mediasi Perdamaian
Bhabinkamtibmas Yang Juga Ketua RT di Kota Kupang Mediasi Penyelesaian Kasus KDRT