Minggu, 23 Agustus 2026

Alat Charge Handphone Berujung KDRT

Imanuel Lodja - Rabu, 20 Mei 2026 15:11 WIB
Alat Charge Handphone Berujung KDRT
ist
Pasutri di Kupang memilih berdamai pasca suami melakukan KDRT

digtara.com -Persoalan alat charge handphone menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Kota Kupang, NTT.

Baca Juga:

Perkara KDRT tersebut melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) yang berdomisili di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, yakni pelapor (istri), S dan terlapor (suami), A.

Kejadian bermula pada Rabu (20/5/2026) ketika terlapor A baru saja pulang dari tempatnya bekerja.

Sesampainya di rumah, terlapor bermaksud meminjam alat pengisi daya ponsel (charger/cas) kepada istrinya.

Namun, karena suatu alasan, pelapor/

Korban tidak memberikan alat cas tersebut.

Baca Juga:
Diduga karena kelelahan setelah bekerja dan tersulut emosi yang tidak terkontrol, terlapor A langsung melakukan tindakan kekerasan fisik dengan cara mencekik leher dan menampar wajah korban secara berulang kali.

Tidak terima atas perlakuan kasar sang suami, korban S kemudian mendatangi Mapolsek Alak untuk mengadukan perbuatan suaminya tersebut.

Merespon aduan tersebut, Aipda Yakob B. Saudale bersama piket fungsi Polsek Alak langsung mempertemukan kedua belah pihak di ruang mediasi.

Melalui pendekatan yang humanis dan pemberian pemahaman hukum, emosi pasutri ini perlahan mereda hingga menghasilkan beberapa poin kesepakatan:

Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota pun menyelesaikan penanganan KDRT secara damai melalui jalan musyawarah.

Proses mediasi ini dilaksanakan langsung di Mapolsek Alak pada Rabu (20/5/2026) siang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, Aipda Yakob B. Saudale, yang turun langsung menjembatani persoalan rumah tangga warga binaannya tersebut merupakan respon cepat kepolisian dalam meredam potensi konflik dalam keluarga agar tidak berkepanjangan.

Pihak pelapor (istri) menyatakan tidak ingin melanjutkan masalah ini ke ranah hukum pidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Penganiayaan Berat Tuntas, Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Kasus Penganiayaan Berat Tuntas, Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Gelar Perkara Dua Kasus, Penyidik Polsek Alak Tetapkan Tersangka

Gelar Perkara Dua Kasus, Penyidik Polsek Alak Tetapkan Tersangka

Tangani Sejumlah Laporan, Polsek Alak Gelar Perkara Sejumlah Kasus Pidana

Tangani Sejumlah Laporan, Polsek Alak Gelar Perkara Sejumlah Kasus Pidana

Dua Kelompok Warga di Kupang Bentrok Fisik, Polsek Alak Mediasi Perdamaian

Dua Kelompok Warga di Kupang Bentrok Fisik, Polsek Alak Mediasi Perdamaian

Bhabinkamtibmas Yang Juga Ketua RT di Kota Kupang Mediasi Penyelesaian Kasus KDRT

Bhabinkamtibmas Yang Juga Ketua RT di Kota Kupang Mediasi Penyelesaian Kasus KDRT

Urusan Sepeda Motor, Pasangan di Kupang Berkelahi Dan Rusaki Sepeda Motor

Urusan Sepeda Motor, Pasangan di Kupang Berkelahi Dan Rusaki Sepeda Motor

Komentar
Berita Terbaru