Dihina, Remaja di Kupang Polisikan Kekasihnya
digtara.com -E (19), seorang perempuan di Kota Kupang, NTT melaporkan kekasihnya S (24) ke polisi di Polsek Alak, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga:
Kasus tersebut bermula ketika korban E meminta izin kepada kekasihnya, S untuk makan di rumah kakaknya di Kelurahan Naioni, Kota Kupang.
Namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh terlapor.
Tidak lama kemudian, terlapor mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi kata-kata kasar dan makian yang dinilai tidak pantas oleh korban.
Korban juga mengaku, sekitar satu minggu sebelumnya, ia pernah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor.
Baca Juga:Karena merasa takut kejadian serupa kembali terjadi, korban memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Alak.
Personel piket yang menerima laporan kemudian melakukan langkah problem solving, dengan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian secara baik dan mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Pemulung
Diduga Depresi, Seorang Perempuan di Kota Kupang Diamankan di Pinggir Jalan
Berkelahi Karena Mabuk Miras, Delapan Remaja di Kupang Sepakat Berdamai
Pastikan Layanan Publik Profesional, Wakapolda NTT Tinjau Pelayanan Satlantas Polresta Kupang Kota
Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil