Dihina, Remaja di Kupang Polisikan Kekasihnya
digtara.com -E (19), seorang perempuan di Kota Kupang, NTT melaporkan kekasihnya S (24) ke polisi di Polsek Alak, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga:
Kasus tersebut bermula ketika korban E meminta izin kepada kekasihnya, S untuk makan di rumah kakaknya di Kelurahan Naioni, Kota Kupang.
Namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh terlapor.
Tidak lama kemudian, terlapor mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi kata-kata kasar dan makian yang dinilai tidak pantas oleh korban.
Korban juga mengaku, sekitar satu minggu sebelumnya, ia pernah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor.
Baca Juga:Karena merasa takut kejadian serupa kembali terjadi, korban memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Alak.
Personel piket yang menerima laporan kemudian melakukan langkah problem solving, dengan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian secara baik dan mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
Piket Polsek Alak, Polresta kupang Kota menyelesaikan masalah melalui pendekatan problem solving terhadap kasus penghinaan yang melibatkan sepasang kekasih ini.
"Pendekatan problem solving dikedepankan untuk mencari solusi terbaik, namun kami juga tetap mengingatkan agar tidak ada lagi tindakan penghinaan maupun kekerasan yang dapat merugikan pihak lain," ujar Kapolsek Alak pada Sabtu (16/5/2026).
Ditambahkannya, kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Tiga Sepeda Motor Diamankan Polsek Alak Saat Balapan Liarg
Mantan Kapolres Kupang Jadi Direktur Reskrimsus Polda NTT
Pengunjung B&B Kupang Dianiaya Hingga Mata Lebam
Warga Kota Kupang Kehilangan Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Polisi Amankan Pelaku
Nelayan Di Kupang Ditangkap Polisi Pasca Mencuri Kompresor Tambal Ban