Rabu, 08 Juli 2026

Sempat Buron, DPO Kasus Bom Ikan Ditangkap Ditpolairud Polda NTT di Lembata

Imanuel Lodja - Selasa, 19 Mei 2026 18:03 WIB
Sempat Buron, DPO Kasus Bom Ikan Ditangkap Ditpolairud Polda NTT di Lembata
ist
Umar, DPO kasus bom ikan saat diamankan polisi.
Tersangka Umar diduga melakukan tindak pidana membawa, menguasai, memiliki, dan menggunakan bahan peledak untuk aktivitas penangkapan ikan.

Baca Juga:

Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang sangat merusak lingkungan laut dan melanggar hukum.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat pasal 306 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta pasal 84 Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun hingga 3 tahun.

Berdasarkan data Ditpolairud Polda NTT, tersangka Umar terakhir berdomisili di wilayah Parumaan B, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jembatan Merah Putih Bantuan Polda NTT Hadirkan Akses Transportasi Bagi Warga dan Siswa di Takari

Jembatan Merah Putih Bantuan Polda NTT Hadirkan Akses Transportasi Bagi Warga dan Siswa di Takari

Kapolda NTT Apresiasi Capaian Enam Emas Dan Satu Perak Atlet Karate Polda NTT Dalam Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Kapolda NTT Apresiasi Capaian Enam Emas Dan Satu Perak Atlet Karate Polda NTT Dalam Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan

Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan

Rekrutmen Sesuai Ketentuan, Enam Catar Akpol Pengiriman Polda NTT Penuhi Syarat

Rekrutmen Sesuai Ketentuan, Enam Catar Akpol Pengiriman Polda NTT Penuhi Syarat

Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres Sumba Barat Daya ke Kejaksaan

Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres Sumba Barat Daya ke Kejaksaan

Sebelum Meninggal Dunia, Dokter Icha Sempat Ditawari Kapolda NTT Ikuti Terapi USEFT

Sebelum Meninggal Dunia, Dokter Icha Sempat Ditawari Kapolda NTT Ikuti Terapi USEFT

Komentar
Berita Terbaru