Sempat Buron, DPO Kasus Bom Ikan Ditangkap Ditpolairud Polda NTT di Lembata
Imanuel Lodja - Selasa, 19 Mei 2026 18:03 WIB
ist
Umar, DPO kasus bom ikan saat diamankan polisi.
Tersangka Umar diduga melakukan tindak pidana membawa, menguasai, memiliki, dan menggunakan bahan peledak untuk aktivitas penangkapan ikan.
Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang sangat merusak lingkungan laut dan melanggar hukum.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat pasal 306 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta pasal 84 Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun hingga 3 tahun.
Berdasarkan data Ditpolairud Polda NTT, tersangka Umar terakhir berdomisili di wilayah Parumaan B, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Siswa SMP Adhyaksa 2 Kupang Diingatkan Bijak dalam Bermedia Sosial
Direktur Reskrimum Polda NTT Bahas Penyelesaian Konflik Agraria Dengan Komisi III DPR RI
Muncul Modus Baru Kekerasan Seksual Verbal Melalui Medsos, Polda NTT Satu Orang Pelaku
Buka Rakernis Humas, Karo SDM Polda NTT Minta Humas Jadi Garda Terdepan Bangun Kepercayaan Publik
Nelayan Korban Musibah Laut di Manggarai Barat Dapat Dukungan Polres Manggarai Barat
Polres Flores Timur, Kupang Kota dan Malaka Jadi Polres Paling Aktif dan Inovatif Kelola Informasi Publik
Komentar