Dibekuk Polisi, DPO Kasus Tabrak Lari Di Rote Ndao Sempat Sembunyi Tiga Hari Di Hutan Tanpa Makan Dan Minum
Imanuel Lodja - Jumat, 15 Mei 2026 11:45 WIB
MIB alias Musa, DPO tersangka kasus kecelakaan lalu lintas
Sejak 28 Maret 2026, polisi menetapkan MIB alias Musa sebagai tersangka terkait tindak pidana sebagaimana pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.Ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000," tandas Kapolres.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Tersangka kemudian melarikan diri/tidak kooperatif sehingga diterbitkan DPO nomor DPO/01/IV/Res.1.24/2026/Res.RN, tanggal 9 April 2026.
Musa kemudian ditangkap Tim Gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao dan Polda NTT di Gereja Gmit Bukit Kasih di RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatam Taebenu, Kabupaten Kupang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti saat tersangka diamankan berupa satu unit handphone merk Vivo Y 16 warna putih.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tanah Warisan dan Dendam Pribadi Jadi Alasan Lima Pria di Rote Ndao Aniaya Rekannya Hingga Jenazah Dibuang ke Laut
Kapolres Rote Ndao Anjangsana ke Sejumlah Purnawirawan dan Warakawuri
Dua Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Diamankan, Satu Buron Dan DPO
Kuasa Hukum Bantah MFR Berstatus DPO, Terpidana Disebut Kooperatif dan Serahkan Diri
Perkuat Sinergi Pengamanan Lapas, Kapolres Rote Ndao Sambangi Ditjenpas NTT
Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Rote Ndao Aman Dan Kondusif
Komentar