Dibekuk Polisi, DPO Kasus Tabrak Lari Di Rote Ndao Sempat Sembunyi Tiga Hari Di Hutan Tanpa Makan Dan Minum
digtara.com -Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menguraikan kronologi pelarian MIB alias Musa (33), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas pada akhir November 2025 lalu.
Baca Juga:
Pada 23 November 2026 malam pacsa terjadinya kecelakaan, tersangka dengan dump truk yang ia kemudikannya terus melaju ke arah Kecamatan Rote Tengah bersama dua orang temannya, Alfonsus dan Talan Subun.
Kendaraan dump truk kemudian berhenti di Olalain, Kecamatan Rote Tengah.
Tersangka kemudian turun dan masuk ke dalam hutan di pinggir Pantai Kola dan bersembunyi di dalam lubang batu selama satu malam.
Keesokan harinya, 24 November 2025 sekira pukul 04.00 Wita, tersangka berpindah tempat ke hutan jati Oenitas di Rote Tengah dan bersembunyi selama 1 satu malam.
Baca Juga:Selanjutnya, 25 November 2025 sekira pukul 05.00 Wita, tersangka keluar dari hutan jati Oenitas dan berjalan kaki melewati belakang Polsek Pantai Baru kemudian ke arah hutan di belakang Puskesmas Pantai Baru kemudian bersembunyi disana.
Barulah pada 26 November 2025 sekira pukul 05.00 Wita, tersangka keluar dari hutan dan berjalan kaki ke arah pelabuhan Pantai Baru.
Tersangka menumpang mobil Blbox Shopee COD yang akan menyeberang ke Kupang menggunakan kapal feri Garda Maritim.
Tersangka kemudian tiba di Kupang sekira pukul 14.00 Wita kemudian menumpang mobil ekspedisi ke arah Pasar Oeba, Kota Kupang.
"selanjutnya naik angkutan umum ke arah (perumahan) RSS Baumata dan berhenti di Terminal Nasipanaf," ujar Kapolres Rote Ndao.
Ia bersembunyi disana dan tinggal dk rumah sepupunya, Theos Nabuasa hingga tertangkap oleh tim gabungan Resmob Polda NTT dan Polres Rote Ndao pada Selasa (12/5/2026).
Selama pelarian dan sembunyi di hutan (23 - 26 November 2025), tersangka tidak makan dan hanya minum air sungai.
Pasca peristiwa kecelakaan, tersangka melepas dan membuang kartu pada handphone dan hanya memegang handphone tanpa kartu.
Musa diamankan polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/195/XI/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 24 November 2025.
Baca Juga:Dalam kecelakaan ini, korban Enjel Musa Nalley (24) meninggal dunia di tempat kejadian pada 23 November 2025.
Perkuat Sinergi Pengamanan Lapas, Kapolres Rote Ndao Sambangi Ditjenpas NTT
Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Rote Ndao Aman Dan Kondusif
DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka
Kapolres Rote Ndao Beri Tongkat Bantu Jalan kepada Warga Batulilok
DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil