Nelayan di Sikka-NTT Jadi DPO Karena Tangkap Ikan Dengan Bahan Peledak
Imanuel Lodja - Kamis, 14 Mei 2026 08:00 WIB
ist
Nelayan di Sikka-NTT Jadi DPO Karena Tangkap Ikan Dengan Bahan Peledak
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun hingga 3 tahun.
Kabid Humas mengajak masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari tindak kejahatan dengan cara melindungi ataupun membantu pelaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Jangan jadi bagian dari kejahatan. Biarkan hukum bekerja. Jika mengetahui keberadaan tersangka atau aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, segera laporkan kepada polisi terdekat atau melalui Call Center 110," ujarnya.
Penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga kelestarian laut Nusa Tenggara Timur serta melindungi masa depan nelayan yang mencari nafkah secara legal dan bertanggung jawab.
"Polda NTT mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTT dari praktik perusakan lingkungan demi keberlanjutan sumber daya laut untuk generasi mendatang," tandasnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Bulan Terakhir Polres Sikka Ungkap Enam Kasus BBM
Nelayan di Kupang-NTT Diselamatkan Saat Perahu Mati Mesin Ketika Melaut
Enam ABH Pelaku Pencurian di Sikka Diamankan Polisi
Polisi Amankan Dua Pemuda Diduga Bawa Narkotika di Maumere , BB Ternyata Bubuk Gula
Diperiksa Penyidik Polres Sikka di Jawa Barat, Korban TPPO Beberkan 'Derita' Selama Jadi Pekerja Pub Eltras Maumere
Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP
Komentar