Nelayan di Sikka-NTT Jadi DPO Karena Tangkap Ikan Dengan Bahan Peledak
Imanuel Lodja - Kamis, 14 Mei 2026 08:00 WIB
ist
Nelayan di Sikka-NTT Jadi DPO Karena Tangkap Ikan Dengan Bahan Peledak
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun hingga 3 tahun.
Kabid Humas mengajak masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari tindak kejahatan dengan cara melindungi ataupun membantu pelaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Jangan jadi bagian dari kejahatan. Biarkan hukum bekerja. Jika mengetahui keberadaan tersangka atau aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, segera laporkan kepada polisi terdekat atau melalui Call Center 110," ujarnya.
Penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga kelestarian laut Nusa Tenggara Timur serta melindungi masa depan nelayan yang mencari nafkah secara legal dan bertanggung jawab.
"Polda NTT mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTT dari praktik perusakan lingkungan demi keberlanjutan sumber daya laut untuk generasi mendatang," tandasnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Pelaku Pencurian Kabel Gardu PLN di Sikka-NTT Diamankan Polisi
Api Lahap Lima Hektar Lahan di Kawasan Pesisir Bandara Maumere-Sikka
Gubernur NTT Tinjau Kondisi Pulau Palue dan Beri Bantuan Bagi Warga Korban Gempa
Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009
Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal di Atas Perahu Motor
Nelayan di Kabupaten Kupang Temukan Mayat Pria di Perairan Oeteta
Komentar