Jumat, 31 Juli 2026

Nelayan di Sikka-NTT Jadi DPO Karena Tangkap Ikan Dengan Bahan Peledak

Imanuel Lodja - Kamis, 14 Mei 2026 08:00 WIB
Nelayan di Sikka-NTT Jadi DPO Karena Tangkap Ikan Dengan Bahan Peledak
ist
Nelayan di Sikka-NTT Jadi DPO Karena Tangkap Ikan Dengan Bahan Peledak

digtara.com -Umar (42), seorang pria di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT.

Baca Juga:

Umar menjadi DPO terkait dugaan tindak pidana penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Kabupaten Sikka.

DPO tersebut diterbitkan berdasarkan nomor DPO/01/VI/2026/Ditpolairud, tanggal 12 Mei 2026.

Hal ini menjadi komitmen Polda NTT dalam memberantas praktik destructive fishing yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan masyarakat pesisir.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa tersangka Umar diduga melakukan tindak pidana membawa, menguasai, memiliki, dan menggunakan bahan peledak untuk aktivitas penangkapan ikan.

"Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang sangat merusak lingkungan laut dan melanggar hukum," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, di Mapolda NTT, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga:
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat pasal 306 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 84 Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Berdasarkan data Ditpolairud Polda NTT, tersangka Umar, lahir di Parumaan, Kabupaten Sikka pada 6 Desember 1984, berprofesi sebagai nelayan.

Terakhir ia berdomisili di wilayah Parumaan B, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda NTT tidak hanya memburu pelaku utama, tetapi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan bantuan kepada tersangka untuk melarikan diri ataupun menghindari proses hukum.

"Hukum tidak melindungi pembantu kejahatan. Setiap orang yang menyembunyikan pelaku tindak pidana, memberikan pertolongan, bantuan, sarana maupun kesempatan kepada pelaku untuk melarikan diri atau menghindari penyidikan dan penuntutan dapat dipidana," tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersesat di Gunung Egon, Dua Pendaki Ditemukan Selamat

Tersesat di Gunung Egon, Dua Pendaki Ditemukan Selamat

Upaya Bunuh Diri Sempat Digagalkan Kerabat, Pria di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas Dalam Kamar

Upaya Bunuh Diri Sempat Digagalkan Kerabat, Pria di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas Dalam Kamar

KM Rangganis Mati Mesin, Tim SAR Gabungan Evakuasi Para Penumpang

KM Rangganis Mati Mesin, Tim SAR Gabungan Evakuasi Para Penumpang

Cuaca Ekstrim, Warga Di Rote Barat Dihimbau Tidak Melaut

Cuaca Ekstrim, Warga Di Rote Barat Dihimbau Tidak Melaut

Tinggalkan Pakaian di Gudang, Remaja Perempuan di Kabupaten Sikka Dilaporkan Hilang

Tinggalkan Pakaian di Gudang, Remaja Perempuan di Kabupaten Sikka Dilaporkan Hilang

Warga di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka Diduga Dimangsa Babi Hutan

Warga di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka Diduga Dimangsa Babi Hutan

Komentar
Berita Terbaru