Kurun Waktu Satu Tahun, 20 Ekor Komodo Asal Flores Dijual Ke Luar NTT Dengan Harga Fantastis
digtara.com -Kurun waktu satu tahun atau selama periode Januari 2025 hingga Februari 2026, ada 20 ekor komodo asal Flores yang diantar pulaukan dan dijual ke luar NTT.
Baca Juga:
Satwa komodo atau Varanus Komodoensis merupakan satwa yang dilindungi dan berkembang biak di wilayah Manggarai, Flores, NTT.
Aparat kepolisian pun sudah menangani sejumlah tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.
Baca Juga:Terakhir, ada tiga ekor komodo asal Manggarai yang dijual ke Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah.
Kasus ini ditangani Polda Jawa Timur sesuai laporan polisi nomor LP/02/II/2026.DITRESKRIMSUS/Polda Jawa Timur, tanggal 2 Februari 2026.
Dalam kasus ini ada enam orang tersangka yakni SD alias Sumin, RDJ alias Rizal, BM alias Bisma, RSL alias Ruslan, JY alias Junaidin dan VPP alias Verol.
Satwa ini dijual dengan harga beli Rp 5,5 juta dan kemudian dijual ke Surabaya, Jawa Timur dengan harga per ekor Rp 31,5 juta atau total Rp 94,5 juta
Setelah sampai di Surabaya, tiga ekor komodo tersebut dijual lagi ke Jawa Tengah dengan harga per ekor Rp 41,5 juta atau seharga Rp 124.500.000 untuk tiga ekor komodo ini.
Baca Juga:Polisi sudah mengamankan barang bukti tiga ekor komodo, enam unit handphone, uang tunai Rp 80 juta, tiga buah pipa paralon, satu buah kardus, dua buah kartu ATM dan rekening koran.
Diperoleh informasi kalau SD dan BM menjadi dua pihak yang banyak terlibat dalam jual beli komodo ini. Satwa ini diperdagangkan oleh SD kepada BM.
Dalam kurun waktu Januari 2025 hingga Februari 2026, SD sudah menjual 20 ekor komodo kepada BM dengan nominal Rp 565.900.000.
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda
Pembatasan Kuota Turis di TNK Labuan Bajo Dapat Penolakan
Polki Bantu Bangun Tenda dan Polwan Bantu Dapur Umum di Posko Bencana Alam Flores Timur
Diduga Istri Diselingkuhi, Kepala Dusun di Flores Timur Ditikam Rekannya
Korban Gempa Flores Timur Butuh Sejumlah Bantuan