Dimingi-imingi Uang, Remaja Perempuan di Kupang Dicabuli Tetangga di Rumah Kosong
digtara.com - VA, seorang remaja perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan seorang pria yang juga tetangganya.
Baca Juga:
Korban dicabuli di sebuah rumah kosong di samping UPTD PPA Dinas Sosial, Jalan Rambutan, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Kasus ini sudah dilaporkan FO, ibu korban yang juga warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.Kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/47/III/2026/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT
"Korban adalah putri kandung pelapor sendiri yang masih di bawah umur, berinisial VA," ujar Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah pada Senin (4/5/2026).
Baca Juga:
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat, (20/3/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat itu, korban VA sedang bermain di teras depan rumahnya.
Kemudian, terlapor, JN yang tidak lain adalah tetangga korban, melintas di depan rumah dan memanggil korban.
Terlapor mengajak korban dengan mengatakan, "Ayo ketong (kita) pi (pergi) rumah kosong".
Korban pun ikut pergi bersama terlapor menuju sebuah rumah kosong.
Setibanya di rumah kosong tersebut, terlapor langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Baca Juga:
Usai melakukan aksinya, terlapor memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban sambil berpesan, "Itu uang tutup mulut, jangan kasih tahu orang tua."
Setelah itu, terlapor dan korban sama-sama pulang ke rumah masing-masing. Penyidik unit Reskrim Polsek Maulafa kemudian melaksanakan gelar perkara pada akhir pekan lalu di ruang gelar perkara Polsek Maulafa, dipimpin Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah.
Gelar perkara kali ini membahas kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Dalam gelar perkara tersebut, Brigpol Marci Agata Alle bertindak sebagai pemapar materi di hadapan para kanit jajaran Polsek Maulafa, serta anggota penyelidik Unit Reskrim Polsek Maulafa.
Gelar perkara menyimpulkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Oleh karena itu, status perkara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah pasal 147 Subsider pasal 115 huruf b KUHP," ujar Kapolsek.
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, menyampaikan pesan dan imbauan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Maulafa.
Baca Juga:
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih waspada dalam menjaga putra-putrinya. Anak-anak adalah kelompok rentan terhadap kejahatan seksual. Jangan mudah mempercayai siapa pun, karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaku kejahatan seksual seringkali adalah orang terdekat yang justru kita percayai, seperti keluarga ataupun tetangga," ujar AKP Fery.
Kapolsek juga memastikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera serta keadilan bagi korban.
Satu Warga di Kupang Belum Ditemukan Pasca Tenggelamnya Kapal Nelayan
Ujian Psikologi Bintara Polri di Polda NTT Selesai, Tersisa 1.279 Peserta
Tenggelam Saat Memancing, Enam Nelayan di Kupang Selamat dan Satu Nelayan Hilang
Pelaku Pencurian Di Kupang Beserta Barang Bukti Diamankan Tim Resmob Polres Kupang
Pengangkutan BBM Ilegal di Kupang Libatkan Pelajar SMA