Dimingi-imingi Uang, Remaja Perempuan di Kupang Dicabuli Tetangga di Rumah Kosong
Gelar perkara menyimpulkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Oleh karena itu, status perkara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah pasal 147 Subsider pasal 115 huruf b KUHP," ujar Kapolsek.
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, menyampaikan pesan dan imbauan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Maulafa.
Baca Juga:
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih waspada dalam menjaga putra-putrinya. Anak-anak adalah kelompok rentan terhadap kejahatan seksual. Jangan mudah mempercayai siapa pun, karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaku kejahatan seksual seringkali adalah orang terdekat yang justru kita percayai, seperti keluarga ataupun tetangga," ujar AKP Fery.
Kapolsek juga memastikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera serta keadilan bagi korban.
Satu Warga di Kupang Belum Ditemukan Pasca Tenggelamnya Kapal Nelayan
Ujian Psikologi Bintara Polri di Polda NTT Selesai, Tersisa 1.279 Peserta
Tenggelam Saat Memancing, Enam Nelayan di Kupang Selamat dan Satu Nelayan Hilang
Pelaku Pencurian Di Kupang Beserta Barang Bukti Diamankan Tim Resmob Polres Kupang
Pengangkutan BBM Ilegal di Kupang Libatkan Pelajar SMA