Dimingi-imingi Uang, Remaja Perempuan di Kupang Dicabuli Tetangga di Rumah Kosong
Gelar perkara menyimpulkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Oleh karena itu, status perkara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah pasal 147 Subsider pasal 115 huruf b KUHP," ujar Kapolsek.
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, menyampaikan pesan dan imbauan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Maulafa.
Baca Juga:
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih waspada dalam menjaga putra-putrinya. Anak-anak adalah kelompok rentan terhadap kejahatan seksual. Jangan mudah mempercayai siapa pun, karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaku kejahatan seksual seringkali adalah orang terdekat yang justru kita percayai, seperti keluarga ataupun tetangga," ujar AKP Fery.
Kapolsek juga memastikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera serta keadilan bagi korban.
37 Peserta Seleksi PAG Polda NTT Tidak Memenuhi Syarat Tes Psikologi, Tersisa 102 Peserta
Warga Kota Kupang Antri BBM, Polisi Pantau Aktivitas SPBU
Kantor SAR Kupang Gelar Latihan Pertolongan di Permukaan Perairan
Seorang Perempuan di Kupang Diamankan Polisi Karena Curanmor
Jadi Inspektur Upacara, Kapolsek Kota Lama Sampaikan Sejumlah Pesan Kamtibmas Bagi Siswa SMPN 16 Kupang