Pelaku Pencurian Di Kupang Beserta Barang Bukti Diamankan Tim Resmob Polres Kupang
digtara.com -Anggota Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Kupang kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian.
Baca Juga:
Pencurian terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 dinihari di Taklale, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Sabtu, 2 Mei 2026 sore, personel Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku pencurian yang telah masuk dalam Target Operasi (TO) beberapa waktu sebelumnya.
Baca Juga:Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing DYB (33) dan DP.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti satu unit mesin traktor hasil curian di Jalan Fatudela, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Mesin traktor tersebut diketahui milik korban Ronny Marthin Mone (50) yang digunakan untuk usaha batako.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8.000.000.
Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Randy Hidayat, menyatakan pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kupang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Para pelaku dijerat pasal 447 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara..
Polres Kupang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.
Gagal Bertemu Gubernur NTT, Demo Mahasiswa-Sopir Pick Up Bentrok
Kakak Beradik di Kupang Meninggal dalam Kecelakaan Beruntun
Saat Kapolresta Kupang Kota Nyetir Antar Anggota Purna Bakti
Miras Diamankan Polisi saat Pemeriksaan Kendaraan
Satu Warga di Kupang Belum Ditemukan Pasca Tenggelamnya Kapal Nelayan