Pelaku Pencurian Di Kupang Beserta Barang Bukti Diamankan Tim Resmob Polres Kupang
digtara.com -Anggota Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Kupang kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian.
Baca Juga:
Pencurian terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 dinihari di Taklale, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Sabtu, 2 Mei 2026 sore, personel Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku pencurian yang telah masuk dalam Target Operasi (TO) beberapa waktu sebelumnya.
Baca Juga:Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing DYB (33) dan DP.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti satu unit mesin traktor hasil curian di Jalan Fatudela, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Mesin traktor tersebut diketahui milik korban Ronny Marthin Mone (50) yang digunakan untuk usaha batako.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8.000.000.
Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Randy Hidayat, menyatakan pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kupang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Para pelaku dijerat pasal 447 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara..
Polres Kupang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.
Kapolda NTT Cek Langsung Pelayanan Publik di Polresta Kupang Kota
Lansia di Kupang Ditemukan Meninggal dalam Rumah dengan Kondisi Membusuk
Hadirkan Eco Wisata Dalam Mako, Polres Kupang Ciptakan Suasana Berbeda di Lingkungan Kerja
Kapolresta Kupang Kota Buat Sejumlah Inovasi, Kapolda NTT Beri Apresiasi
Amankan Dua Pencuri Traktor Tangan, Polres Kupang Buru Dua Pelaku Lainnya