Sabtu, 02 Mei 2026

Pengangkutan BBM Ilegal di Kupang Libatkan Pelajar SMA

Imanuel Lodja - Sabtu, 02 Mei 2026 11:45 WIB
Pengangkutan BBM Ilegal di Kupang Libatkan Pelajar SMA
ist
Tiga pelaku saat diamankan polisi
Selain itu, satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut BBM, kunci kendaraan, STNK, serta terpal penutup juga diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:

Kapolres mengungkapkan bahwa BBM tersebut diperoleh dari SPBU Oebelo, Kabupaten Kupang dengan cara meminjam barcode milik pihak lain dengan imbalan tertentu.

Baca Juga:

Selanjutnya, BBM dijual kembali ke usaha Pertamini di wilayah Oelpuah, Kabupaten Kupang dengan harga diatas ketentuan.

"Para pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aktivitas ini. Dari hasil penjualan, mereka memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah," ungkap Kapolres.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru