Pengangkutan BBM Ilegal di Kupang Libatkan Pelajar SMA
Imanuel Lodja - Sabtu, 02 Mei 2026 11:45 WIB
ist
Tiga pelaku saat diamankan polisi
digtara.com -Tiga orang pria pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang diamankan polisi pada Kamis (30/4/2026) malam.
Baca Juga:
Penindakan
tersebut berlangsung sekitar pukul 19.30 WITA di Kampung Maunifu, Desa
Oelpua, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing NK (25), FR (23), dan FAF (21).
Ketiganya
diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan pelajar, serta berasal dari
wilayah Desa Oelpuah dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Baca Juga:
Penangkapan
bermula saat Tim Resmob Polres Kupang menerima informasi terkait
aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan satu unit
mobil pickup jenis Colt T120 SS warna hitam nomor polisi DH xxxx BD
yang memasuki wilayah Desa Oelpuah.
Baca Juga:
Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan dimaksud di Kampung Maunifu.
Saat
dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut mengangkut
BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar tanpa dilengkapi izin
resmi.
Baca Juga:
Dari hasil
pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati total 15 jerigen berukuran 35
liter, dengan rincian 10 jerigen berisi Pertalite, empat jerigen berisi
Bio Solar, serta satu jerigen kosong.
Petugas langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Kupang guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Polres Kupang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal serupa di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
"Kami
mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas
penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika menemukan adanya praktik serupa,
segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegas Kapolres Kupang, AKBP
Rudy J. J. Ledo pada Sabtu (2/5/2026).
Modus
yang digunakan adalah membeli BBM di SPBU menggunakan barcode milik
orang lain, kemudian ditampung dan dijual kembali untuk memperoleh
keuntungan.
Dari tangan
pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 14 jerigen berisi
BBM, terdiri dari 10 jerigen Pertalite dan empat jerigen Solar,
masing-masing berkapasitas 35 liter.
Selain
itu, satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut BBM, kunci
kendaraan, STNK, serta terpal penutup juga diamankan sebagai barang
bukti.
Kapolres
mengungkapkan bahwa BBM tersebut diperoleh dari SPBU Oebelo, Kabupaten
Kupang dengan cara meminjam barcode milik pihak lain dengan imbalan
tertentu.
Baca Juga:
Selanjutnya, BBM dijual kembali ke usaha Pertamini di wilayah Oelpuah, Kabupaten Kupang dengan harga diatas ketentuan.
"Para
pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aktivitas ini. Dari hasil
penjualan, mereka memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah," ungkap
Kapolres.
Baca Juga:
Atas
perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana
penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi
Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi
Bawa BBM Ilegal, Dua Warga Manggarai Timur Diamankan Polisi
Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Korban Beri Bukti Baru
Timbun 10 Ton BBM Ilegal, Kades di Tapsel Ditangkap
Di Kabupaten Kupang, 13 Meninggal dan 2 hilang serta Ribuan Warga Mengungsi
Komentar
Berita Terbaru
Begini Respons OJK NTT Pasca Penangkap Pelaku Phising Tools di Kupang
20 Unit Sepeda Motor Dihibahkan ke Polres Alor dan Sabu Raijua
KJRI Jeddah Tegaskan Layanan Haji Gelombang I di Bandara Terkendali, Siap untuk Menyambut Gelombang II, Jemaah Diminta Taat Aturan
Pengangkutan BBM Ilegal di Kupang Libatkan Pelajar SMA
Cabuli Anak Dibawah Umur, Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Polisi
Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2026, Klaim Skin Senjata, Bundle, dan Emote Gratis Hari Ini
BNNP NTT Ungkap Sindikat Peredaran Narkotika Gelap Dari Dalam Lapas Medan Hingga Ke NTT