Sabtu, 02 Mei 2026

Pengangkutan BBM Ilegal di Kupang Libatkan Pelajar SMA

Imanuel Lodja - Sabtu, 02 Mei 2026 11:45 WIB
Pengangkutan BBM Ilegal di Kupang Libatkan Pelajar SMA
ist
Tiga pelaku saat diamankan polisi

digtara.com -Tiga orang pria pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang diamankan polisi pada Kamis (30/4/2026) malam.

Baca Juga:

Penindakan tersebut berlangsung sekitar pukul 19.30 WITA di Kampung Maunifu, Desa Oelpua, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Baca Juga:

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing NK (25), FR (23), dan FAF (21).

Ketiganya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan pelajar, serta berasal dari wilayah Desa Oelpuah dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Baca Juga:

Penangkapan bermula saat Tim Resmob Polres Kupang menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan satu unit mobil pickup jenis Colt T120 SS warna hitam nomor polisi DH xxxx BD yang memasuki wilayah Desa Oelpuah.

Baca Juga:

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan dimaksud di Kampung Maunifu.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar tanpa dilengkapi izin resmi.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati total 15 jerigen berukuran 35 liter, dengan rincian 10 jerigen berisi Pertalite, empat jerigen berisi Bio Solar, serta satu jerigen kosong.

Petugas langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Kupang guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Polres Kupang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal serupa di wilayah hukumnya.

Baca Juga:

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika menemukan adanya praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegas Kapolres Kupang, AKBP Rudy J. J. Ledo pada Sabtu (2/5/2026).

Modus yang digunakan adalah membeli BBM di SPBU menggunakan barcode milik orang lain, kemudian ditampung dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 14 jerigen berisi BBM, terdiri dari 10 jerigen Pertalite dan empat jerigen Solar, masing-masing berkapasitas 35 liter.

Selain itu, satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut BBM, kunci kendaraan, STNK, serta terpal penutup juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres mengungkapkan bahwa BBM tersebut diperoleh dari SPBU Oebelo, Kabupaten Kupang dengan cara meminjam barcode milik pihak lain dengan imbalan tertentu.

Baca Juga:

Selanjutnya, BBM dijual kembali ke usaha Pertamini di wilayah Oelpuah, Kabupaten Kupang dengan harga diatas ketentuan.

"Para pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aktivitas ini. Dari hasil penjualan, mereka memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah," ungkap Kapolres.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru