Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat
digtara.com -Polres Sabu Raijua menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu orang personel.
Baca Juga:
Upacara PTDH dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Sabu Raijua pada Kamis (30/04/2026) pagi, dipimpin Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis.
Personel Polres Sabu Raijua yang dikenai sanksi PTDH yakni Aipda ERJ (46), jabatan Bintara Polres Sabu Raijua.
Baca Juga:Ia dipecat melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Republik Indonesia dan anggota yang di PDTH sesuai dengan keputusan Kapolda NTT tanggal 13 Maret 2026,
Pelaksanaan upacara PTDH tidak dilakukan penangalan baju dinas kepolisian karena personil Polri Polres Sabu Raijua yang di PTDH tidak hadir.
Upacara dilakukan secara in absentia dengan membawa foto Aipda ERJ yang di PTDH ke depan inspektur upacara.
Ia menegaskan bahwa saat ini Polri sedang melaksanakan reformasi di segala bidang, termasuk dalam hal pembinaan personel dan penegakan kode etik.
"Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri agar kita sebagai anggota Polri dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi etika dan norma yang berlaku. Kita harus menyadari bahwa menjadi anggota Polri adalah suatu kehormatan yang disertai tanggung jawab yang sangat besar," tegas Kapolres.
Baca Juga:Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis menekankan bahwa setiap anggota Polri harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Kapolda NTT Ajak Wartawan dan Masyarakat Promosikan Destinasi Wisata Lokal di NTT
Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk
Kapolda NTT Bantu Rumah Harapan Bagi Warga di Kabupaten TTS
Sejumlah Perwira Dimutasi, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTT Jadi Wakapolres Sumba Barat Daya
Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH