Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat
digtara.com -Polres Sabu Raijua menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu orang personel.
Baca Juga:
Upacara PTDH dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Sabu Raijua pada Kamis (30/04/2026) pagi, dipimpin Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis.
Personel Polres Sabu Raijua yang dikenai sanksi PTDH yakni Aipda ERJ (46), jabatan Bintara Polres Sabu Raijua.
Baca Juga:Ia dipecat melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Republik Indonesia dan anggota yang di PDTH sesuai dengan keputusan Kapolda NTT tanggal 13 Maret 2026,
Pelaksanaan upacara PTDH tidak dilakukan penangalan baju dinas kepolisian karena personil Polri Polres Sabu Raijua yang di PTDH tidak hadir.
Upacara dilakukan secara in absentia dengan membawa foto Aipda ERJ yang di PTDH ke depan inspektur upacara.
Ia menegaskan bahwa saat ini Polri sedang melaksanakan reformasi di segala bidang, termasuk dalam hal pembinaan personel dan penegakan kode etik.
"Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri agar kita sebagai anggota Polri dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi etika dan norma yang berlaku. Kita harus menyadari bahwa menjadi anggota Polri adalah suatu kehormatan yang disertai tanggung jawab yang sangat besar," tegas Kapolres.
Baca Juga:Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis menekankan bahwa setiap anggota Polri harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
"Ketika seseorang tidak lagi mampu menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dan justru melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi, maka langkah tegas harus diambil sebagai bentuk komitmen polri dalam menegakkan aturan," tandasnya.
Kapolres Sabu Raijua berharap seluruh personel dapat mengambil hikmah dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat agar senantiasa berperilaku sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan yang berlaku di tubuh Polri.
Baca Juga:
Kapolda dan Wagub NTT Terima Penghargaan Bintang Veteran Dari LVRI
Delapan Pelaku Pencurian Serang Warga di Sumba Tengah dan Gagal Curi Ternak
Pangdam IX/Udayana Silaturahmi Dengan Kapolda NTT dan Jajaran
Polda Sultra Bantu Rp 600 Juta Bagi Korban Gempa Bumi Flores
Kapolda NTT Salurkan Bantuan untuk 9 Keluarga TNI AD Terdampak Kebakaran Asrama Kuanino