Senin, 27 April 2026

Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Perbatasan, Uang Negara Rp 12 Miliar Diselamatkan

Imanuel Lodja - Senin, 27 April 2026 16:30 WIB
Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Perbatasan, Uang Negara Rp 12 Miliar Diselamatkan
ist
Aparat gabungan saat mengamankan jutaan batang rokok ilegal

digtara.com -Akhir Desember 2025 lalu, aparat keamanan dan Bea Cukai mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, NTT.

Baca Juga:

Kegiatan ini menjadi salah satu operasi penegakan hukum yang menonjol di wilayah NTT.

Aparat mengungkap jaringan lintas negara yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan berdampak signifikan terhadap potensi kerugian negara.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjasama lintas instansi antara Polres Belu, Bea Cukai Atambua, dan Imigrasi.

Baca Juga:
"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki kerawanan tinggi terhadap aktivitas penyelundupan lintas negara," ujar Kabid Humas di Mapolda NTT, Senin (27/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu pada 4 Desember 2025.

Tim gabungan dari Unit IV Sat Intelkam Polres Belu bersama Imigrasi dan Bea Cukai melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok ilegal yang diduga berasal dari luar negeri.

Modus operandi yang digunakan yakni penyelundupan rokok dari Timor Leste melalui jalur laut di wilayah Atapupu, Kabupaten Belu kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di Pulau Timor.

Dalam pengembangan kasus, tim gabungan kembali menemukan lokasi penimbunan lain di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Baca Juga:
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 11 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan pita cukai palsu.

Dalam operasi ini petugas juga mengamankan empat WNA terdiri dari tiga warga negara Tiongkok dan satu warga negara Timor Leste yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 12 miliar.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa praktik penyelundupan dilakukan secara terorganisir dan masif.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Lansia di Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan

Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Lansia di Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan

Pria Diduga Pelaku Pencurian di Malaka Tewas Dihajar Massa

Pria Diduga Pelaku Pencurian di Malaka Tewas Dihajar Massa

Jenazah Purnawirawan TNI AD Ditemukan dDi Zona Bebas Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Jenazah Purnawirawan TNI AD Ditemukan dDi Zona Bebas Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Tiga Hari Hilang, Remaja Perempuan di Belu-NTT Ditemukan di Rumah Warga

Tiga Hari Hilang, Remaja Perempuan di Belu-NTT Ditemukan di Rumah Warga

BMN Hasil Penindakan di Belu-NTT Senilai Rp 800 Juta Lebih Dimusnahkan

BMN Hasil Penindakan di Belu-NTT Senilai Rp 800 Juta Lebih Dimusnahkan

Dua WNA China Pasok Rokok Ilegal dari Timor Leste

Dua WNA China Pasok Rokok Ilegal dari Timor Leste

Komentar
Berita Terbaru