Kamis, 23 April 2026

Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi

Imanuel Lodja - Selasa, 21 April 2026 17:25 WIB
Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi
ist
Proses pemusnahan Miras di TPA Alak, Selasa (21/4/2026)

digtara.com -Polda NTT memusnahkan barang bukti minuman beralkohol ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga:

Pemusnahan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT juga bersama instansi terkait.

Pemusnahan ini merupakan rangkaian operasi kepolisian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar secara intensif sejak tahun 2022 hingga awal 2026.

Operasi tersebut menjadi respons atas keresahan masyarakat terhadap meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal yang tidak terkendali.

Baca Juga:
Sebanyak 6.381 liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Barang bukti didominasi oleh minuman tradisional jenis sopi dan sejenisnya sebanyak 6.354,5 liter yang dikemas dalam 141 jerigen berukuran 30 liter, dua drum berkapasitas 100 liter, serta ratusan kemasan lainnya.

Turut dimusnahkan pula 16,5 liter minuman beralkohol bermerk pabrikan ilegal.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memitigasi penyakit masyarakat (pekat).

"Peredaran minuman beralkohol ilegal kerap menjadi pemicu disorganisasi sosial, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga konflik horizontal di tengah masyarakat," ujar Plh Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin di Mapolda NTT, Selasa (21/4/2026).

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral Polri dalam menjaga kualitas kehidupan masyarakat.

Baca Juga:
"Pemusnahan ribuan liter minuman beralkohol ilegal ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol yang tidak terkontrol. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman kerusakan sosial," ungkapnya.

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Beralkohol Khas NTT.

Regulasi tersebut untuk menjaga nilai budaya sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi standar kesehatan dan legalitas.

"Kami menghormati kearifan lokal yang ada di NTT, termasuk minuman tradisional. Namun, yang kami tindak adalah produk ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan beredar di luar mekanisme yang telah diatur. Ini penting agar budaya tetap terjaga, namun tidak menjadi sumber masalah sosial," tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk

Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk

Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau

Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau

Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban

Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban

Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore

Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore

Wujudkan Lingkungan Bebas Kekerasan, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Sosialisasikan Kampung Bekapan

Wujudkan Lingkungan Bebas Kekerasan, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Sosialisasikan Kampung Bekapan

Komentar
Berita Terbaru