Tuntaskan Perkara Penebangan Kayu Mangrove, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Dan Bakal Sita Barang Bukti
digtara.com -Penanganan perkara dugaan penebangan kayu mangrove di kawasan hutan Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao memasuki tahap penyidikan.
Baca Juga:
Upaya penyelidikan terus dilakukan secara maksimal oleh Unit Reskrim Polres Rote Ndao, hingga telah dilakukan gelar perkara terkait penanganan dugaan kasus ini di ruang gelar perkara Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT.
"Rekomendasi dari hasil gelar perkara adalah agar penyidik yang menangani kasus ini melengkapi administrasi penyidikan dan penyidik diminta untuk melaksanakan penyidikan secara maksimal dan tindakan hukum sesuai dengan SOP", ungkap Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rivai pada Kamis (2/4/2026).
Baca Juga:Tindak lanjut dari hasil gelar perkara, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengiriman surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) tanpa nama tersangka namun ditolak oleh pihak JPU.
Untuk melengkapi bahan keterangan maka penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor, Demsi F Mba'u dengan surat panggilan tertanggal 27 Maret 2026.
Namun Demsi F Mba'u berhalangan hadir dengan alasan kedukaan. Demikian juga dengan saksi Simon Naffie juga telah dikirimkan surat panggilan dan dijadwalkan tanggal 30 Maret 2026.
Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pemetaan kawasan hutan pada BPKH Wilayah XVI Provinsi NTT.
Kemudian akan melakukan penyitaan barang bukti dari Demsi F Mba"u setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Demsi.
Baca Juga:Kasat Reskrim Polres Rote Ndao menegaskan pula tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lain jika yang bersangkutan mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Komitmen kami untuk menindaklanjuti dan menuntaskan dugaan tindak pidana penebangan kayu mangrove ini secara profesional, sesuai dengan SOP sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Sebelumnya Polres Rote Ndao mengamankan sekitar 296 batang pohon mangrove hasil pembalakan liar di kawasan hutang lindung Mangrove Laudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Tim Gabungan Polres dan KPH Kabupaten Rote Ndao berkoordinasi dengan Kepala Desa Oebela untuk ke lokasi.
Tim menemukan kurang-lebih empat titik, dimana masing-masing titik telah terdapat kumpulan batang pohon mangrove yang telah ditebang dan dalam keadaan terikat rapi. Namun, tidak ada orang maupun aktivitas penebangan.
Baca Juga:
Amankan Sidang di Pengadilan, Dua Anggota Polres Rote Ndao Luka Terkena Lemparan Baru
Video Asusila Anggota Polres Rote Ndao Dengan Seorang Wanita Viral, Anggota Langsung Diproses Hukum
Polres Rote Ndao Bangun Pos Pengamanan Lebaran Di Pulau Terluar
Ditangkap di Rote Ndao, Tujuh WNA Uzbekistan dan China Dilimpahkan ke Imigrasi Kupang
Salah Paham Berujung Tawuran, Polisi Panggil Puluhan Siswa dan Orang Tua