Warga Kupang Dipolisikan Gara-gara Sebarkan Konten Kesusilaan
digtara.com -MGN, warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi terkait penyebaran konten kesusilaan melalui media sosial facebook.
Baca Juga:
Bahkan berkas perkara dugaan tindak pidana manipulasi data dan/atau kesusilaan melalui media sosial Facebook yang melibatkan seorang tersangka MGN sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Selasa (31/3/2026), penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Baca Juga:Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas), Kompol Marthin Ardjon membenarkan hal tersebut.
"Berkasnya sudah P21 (lengkap) dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Di Oelamasi," ujar Kompol Marthin Ardjon pada Selasa, 31 Maret 2026 malam.
Peristiwa ini dilaporkan pada 6 Desember 2025, setelah korban FN merasa dirugikan secara moral serta nama baiknya tercemar akibat aktivitas akun media sosial yang diduga dibuat oleh tersangka MGN.
Melalui akun tersebut, tersangka kemudian melakukan percakapan bermuatan asusila (chat mesum) serta mengirimkan konten kesusilaan yang menampilkan alat kelamin pria.
"Perbuatan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah korban adalah pihak yang melakukan tindakan tersebut," ujar mantan Wakapolres Nagekeo ini.
Baca Juga:Akibatnya, korban mengalami pencemaran nama baik karena informasi tersebut diketahui oleh masyarakat, khususnya di lingkungan tempat tinggal korban di Desa Oenoni, Kabupaten Kupang, serta tersebar luas melalui media sosial.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa manipulasi data dan/atau muatan kesusilaan serta penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.
Tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk proses hukum selanjutnya.
"Kasus ini telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P-21 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti," tandasnya.
Baca Juga:
Jamin Paskah 2026 Aman, Polres Kupang Fokus Pengamanan Pada 167 Gereja di Kabupaten Kupang
Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang
Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan
Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang
Pimpin Apel Pagi Di Sekolah, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas