Warga Kupang Dipolisikan Gara-gara Sebarkan Konten Kesusilaan
Imanuel Lodja - Rabu, 01 April 2026 08:00 WIB
ist
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda NTT melimpahkan tersangka kasus ITE ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (31/3/2026) siang
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 407 ayat (1) jo pasal 172 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana terhadap tersangka yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ITE.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk proses hukum selanjutnya.
"Kasus ini telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P-21 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti," tandasnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jamin Paskah 2026 Aman, Polres Kupang Fokus Pengamanan Pada 167 Gereja di Kabupaten Kupang
Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang
Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan
Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang
Pimpin Apel Pagi Di Sekolah, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas
Tim Resmob Polda NTT Bekuk Pria Diduga Sebarkan Foto Perempuan Tanpa Busana
Komentar