Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan
digtara.com -Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, Hendrikus Djawa diamankan polisi dari Polres Kupang.
Baca Juga:
Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo membenarkan penahanan tersebut.
"Iya (ditahan). Untuk lebih jelasnya dan detail kasus silahkan ke Kasat Reskrim," ujar Kapolres pada Selasa (31/3/2026) siang.
Baca Juga:Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan penahanan ini.
"(Ditahan) terkait tindak pidana penghasutan," ujar Kasat pada Selasa petang.
Ia bakal ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Ia diduga melanggar pasal 247 subsider pasal 246 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 246 Subs pasal 247 huruf a dan huruf b mengatur tentang unsur "menghujat penguasa di depan umum dan penghinaan lewat media
Baca Juga:Kasus ini terjadi di ruangan lobi lantai satu kantor Bupati Kupang di Jalan Timor Raya, RT 003/RW 001, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang sekitar pukul 14.00 wita.
Penangkapan ini sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/298/XI/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, Tanggal 24 November 2025.
Saat itu Hendrikus Djawa dilaporkan oleh bupati Kupang ke Polres Kupang.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) adalah organisasi kemasyarakatan yang berfokus pada pendampingan hukum, advokasi, dan pemantauan kinerja pemerintahan (eksekutif-legislatif).
Lembaga ini aktif di wilayah NTT, memperjuangkan hak masyarakat marginal, korban bencana, dan pengadaan barang/jasa, dengan tujuan memperkuat keadilan sosial.
Baca Juga:Lembaga ini menonjol di Nusa Tenggara Timur (NTT), salah satunya memperjuangkan hak korban badai Seroja.
Selain fokus utamanya, ada catatan sejarah terkait dinamika hukum yang melibatkan lembaga ini di masa lalu.
Pada tahun 2023, terjadi kasus pidana pemerasan oleh oknum yang menjabat sebagai ketua LP2TRI di NTT.
Secara keseluruhan, LP2TRI memposisikan diri sebagai pengawas eksternal yang membantu masyarakat pencari keadilan dan memantau kebijakan pemerintah di daerah.
Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas
Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya
Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan
Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah