Polres Sumba Timur Musnahkan Miras Lokal Hasil Operasi KRYD Tahun 2025
digtara.com -Sebanyak 2.270 liter minuman keras (Miras) lokal dimusnahkan Polres Sumba Timur, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga:
Seluruh barang bukti Miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Polres Sumba Timur.
"Ini (Miras) merupakan hasil kerja keras Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2025," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawan pada Selasa (17/3/2026).
Baca Juga:Pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, tindak pidana, serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Polres Sumba Timur melalui Satresnarkoba secara konsisten melaksanakan kegiatan KRYD baik secara stationer maupun hunting di sejumlah titik rawan peredaran minuman keras.
Barang bukti yang dimusnahkan selain ditemukan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sumba Timur, sebagian barang bukti juga diamankan saat pelaksanaan pemeriksaan di dermaga Waingapu serta hasil kegiatan KRYD yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek di wilayah masing-masing.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Polres Sumba Timur memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Menurutnya, miras ilegal sering menjadi pemicu terjadinya perkelahian, kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana lainnya.
Baca Juga:"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu penyebab utama terjadinya gangguan keamanan, sehingga kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan melalui kegiatan KRYD maupun operasi kepolisian lainnya," tegas Kapolres.
AKBP Dr. Gede Harimbawa juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Polres Sumba Timur hingga tingkat Polsek diperintahkan untuk terus meningkatkan patroli, razia, serta kegiatan kepolisian lainnya guna menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Sumba Timur.
Ikut Disaksikan Pemilik, Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polresta Kupang Kota Di TPA Alak
Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS
Tidur Pulas, IRT di Kupang Nyaris Diperkosa Pemuda Mabuk Miras
Anggota Satbrimob Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Belasan Jerigen Miras di Perairan Pulau Buaya
Mabuk Miras, Pemuda Batuplat-Kupang Diamankan Polisi