Ikut Disaksikan Pemilik, Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polresta Kupang Kota Di TPA Alak
digtara.com -Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang dipilih menjadi lokasi pemusnahan ribuan liter minuman keras (miras) hasil sitaan.
Baca Juga:
Miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Sebanyak 5.376,18 liter miras ilegal jenis moke dan sejenisnya dimusnahkan dalam kegiatan yang dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polresta Kupang Kota, Kapolsek jajaran serta para pemilik minuman keras yang terjaring operasi.
Baca Juga:Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa ribuan liter miras tersebut merupakan hasil sitaan operasional dari bulan Oktober hingga November 2025.
Ia menekankan bahwa miras ilegal adalah pemicu utama berbagai tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Ibu Kota Provinsi NTT.
"Pemusnahan ini adalah bukti serius kepolisian dalam menciptakan lingkungan Kota Kupang yang aman dan kondusif. Miras ilegal memiliki dampak negatif yang sangat besar terhadap stabilitas kamtibmas. Oleh karena itu, Polresta Kupang Kota tidak akan berhenti melakukan tindakan tegas dan penertiban rutin," ujar Kombes Pol. Djoko Lestari.
Kedepannya polisi akan memperketat pengawasan, terutama di jalur-jalur masuk kota, untuk memutus rantai peredaran miras tanpa izin resmi.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi membangun Kota Kupang tanpa minuman keras ilegal. Tujuan utama kita adalah mengurangi angka kriminalitas demi kenyamanan basodara semua," tambahnya.
Baca Juga:Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan simbolis dengan cara membuka kemasan jerigen serta botol, kemudian menumpahkannya ke dalam lubang tanah yang telah disiapkan untuk selanjutnya dikubur.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas hasil operasi kepolisian.
Sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Pemusnahan.
Selain dari pihak kepolisian, penandatanganan ini juga melibatkan para pemilik barang serta saksi/perwakilan pemilik minuman beralkohol, diantaranya BP, NDDH, dan FR.
"Kami melibatkan perwakilan pemilik dan saksi dalam penandatanganan berita acara ini untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita benar-benar telah dimusnahkan secara sah sesuai ketentuan undang-undang," ujar Kapolresta.
Baca Juga:
Polantas Tertibkan Pick Up di Parkiran Liar
Lansia di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia Usai Mabuk Miras
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU
Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban
Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi