Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Alak Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sepeda Motor
digtara.com -Anggota Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima korban Husain Maloko melalui anggota Polsek Alak, terkait keberadaan sebuah sepeda motor Honda Verza yang sudah beberapa hari ditinggalkan di perbatasan Kecamatan Kualin dan Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS.
Sepeda motor tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan kendaraan milik korban, yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Alak.
Baca Juga:Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Polsek Kualin, Polres TTS serta meminta bantuan Bhabinkamtibmas Desa Nunusunu untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan kendaraan hasil pencurian yang dilaporkan di Polsek Alak, Polresta Kupang Kota.
Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Kualin kemudian langsung mengamankan kendaraan tersebut ke Mapolsek Kualin.
Sepeda motor tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 pagi, di Jalan Tanjung Karang, RT 10/RW 04, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Hal ini sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/25/II/2026/ SPKT/Polsek Alak/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 28 Februari 2026.
Baca Juga:Saat berada di Polsek Kualin, personel Reskrim Polsek Alak juga memperoleh informasi adanya laporan pencurian kendaraan bermotor lainnya, yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku DG alias Delgin bersama kendaraan hasil curian diketahui berada di wilayah Kota Kupang.
Setelah kembali ke Kupang, tim Reskrim Polsek Alak melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Tim Reskrim kemudian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku Delgin beserta sepeda motor hasil curian yang diduga diambil di wilayah Kecamatan Kualin.
Saat ini terduga pelaku Delgin bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Alak, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sekaligus melakukan koordinasi dengan Satuan Reskrim Polres TTS serta Polsek Kualin.
Baca Juga:
Pencuri dan Barang Bukti Sepeda Motor Diamankan Jatanras Polres Manggarai
Sepeda Motor Tabrakan Dengan Dump Truk, Ibu Dan Balita di Rote Ndao Tewas Ditempat
Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi
Polsek Alak Gelar Perkara Tuntaskan Kasus Pencurian Barang Berharga oleh Residivis
Warga Lapor Kehilangan Sepeda Motor, Ternyata Diambil ODGJ dan Disembunyikan di Semak-semak