Penyidik Polres TTU Segera Periksa Terlapor Dugaan Penipuan Jasa Perencanaan Pembangunan Dapur MBG
digtara.com -Tim Kuasa Hukum Petrus Sole Ratrigis, perencana 11 dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan pengawas pembangunan dapur MBG dibawah pengelolaan Yayasan Nekmese Mafif Matulun yang diketuai Kristoforus Haki mendatangi Unit Pidum Satuan Reskrim Polres TTU, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga:
Tim kuasa Hukum datang dengan membawa bukti bukti tambahan terkait dugaan penipuan terlapor berupa chat komunikasi antara pelapor dan terlapor dalam pekerjaan perencanaan dan pengawasan yang dilakukan.
"Kita mengapresiasi penyidik yang dengan sangat profesional melaksanakan penyidikan berdasarkan ketentuan KUHAP, sehingga saksi terlapor dan saksi lainnya telah diperiksa dan diambil keteranganya," ujar Dyonisuss F. BR Opat, salah satu tim kuasa hukum dari kantor hukum Victor Emanuel Manbait & Rekan.
Baca Juga:Mereka datang ke Polres TTU untuk menyerahkan sejumlah bukti berupa komunikasi elektronik antara terlapor dan pelapor.
"Ada sekitar 50-an lembar (bukti) yang kita sampaikan," ujar Dion, sapaan akrab pengacara ini.
Paulo Chrisanto, anggota Tim Kuasa hukum lainnya melanjutkan bahwa, dalam waktu dekat ini penyidik segera memeriksa terlapor (Kristoforus Haki).
Ia berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah ini sudah dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikkan dan penetapan tersangkanya.
Kristo Haki, ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dilaporkan ke polisi pada Senin (26/1/2026) lalu.
Baca Juga:Kristo Haki yang juga merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten TTU dilaporkan ke Polres TTU oleh Petrus Ratrigis terkait pengelolaan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Saat melaporkan dugaan penggelapan pengelolaan uang MBG ini, Petrus didampingi penasehat hukum dari kantor hukum Victor Emanuel Manbait dan rekan, Adv. Paulo Chrisanto dan Victor Emanuel Manbait.
Petrus mempersoalkan pengelolaan keuangan oleh terlapor yang merupakan pengelola dapur MBG Desa Maubesi dengan Yayasan yang di ketuainya, Yayasan Nekmese Masih Matulun.
Namun setelah dapur MBG nya beroperasi, terlapor Kristo Haki tidak lagi menghubungi Petrus Ratrigis untuk membayar kembali uangnya.
Total uang jasa dan biaya pengganti material yang digelapkan oleh Kristo Haki mencapai Rp 200 juta lebih.
Baca Juga:Petrus melalui penasehat hukumnya, Viktor Manbait mengaku kalau Petrus diminta sebagai perencana dapur MBG oleh terlapor Kristo Haki pada bulan November 2024 lalu.
Sejak bulan Januari 2025, Petrus mengaku diperintah oleh Kristo Haki untuk melakukan pendataan lapangan dan membuat layout dapur MBG di wilayah BTN, Kota Kefamenanu.
Karena ketiga lokasi tersebut tidak cocok, lalu Petrus mengaku diperintahkan lagi melakukan pendapatan dan layout untuk dapur MBG di desa Maubesi di rumah Kristo Haki.
Dari pendataan dan design layout yang dibuat oleh Petrus Ratrigis ini dapur MBG desa Maubesi mulai dibangun pada Februari 2025.
Baca Juga:Selain sebagai perencana untuk dapur MBG Desa Maubesi, jasa Peteus Ratrigis juga digunakan sebagai pengawas pembangunan hingga selesai dikerjakan pada bulan Juli 2025.
Dalam memperlancar pekerjaan dapur MBG di Desa Maubesi yang kadang terhambat karena ketiadaan material karena kesibukan Kristo Haki, maka Kristo Haki meminta Petrus untuk menanggulangi kebutuhan pembangunan dapur MBG.
Disepakati bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Petrus akan diganti oleh Kristo Haki.
Bahkan untuk dapur MBG di desa Susulaku dan dapur MBG desa Bijeli, Petrua juga ditunjuk sebagai pengawas.
Disebutkan kalau dapur MBG Susulaku sudah mulai beroperasi dan di desa Bijeli dalam perencanaan.
Baca Juga:Namun jasa sebagai perencana dan pengawas, sama sekali tidak mau dibayar oleh Kristo Haki meski Petrus sudah menyampaikan surat penagihan dan somasi.
Dalam somasinya, Petrus minta jika apa yang disampaikan tidak direspon oleh Kristo Haki maka ia melaporkan ke kepolisian TTU.
Oleh karena somasi tidak ditanggapi oleh Kristo Haki maka Petrus pun memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan membuat laporan polisi.
Selanjutnya pidana penggelapan sesuai pasal 486 Undang-undang nomor 1/2023 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp 200 juta.
Petrus juga melaporkannya kasus ini ke Dinas Tenaga kerja karena Kristo Haki tidak membayar upah kerja jasa Petrus Ratrigis sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 187 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.
Baca Juga:Bilamana tidak membayar upah kerja maka dipenjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.
"Kristo Haki dengan sengaja telah memanfaatkan keluguan dari Pterus Ratrigis dengan menunjuk Petrus Ratrigis sebagai PIC dapur Maubesi atas nama yayasan yang diketuainya yakni Yayasan Nekmese Mafit Matulun tapi dia sama sekali tidak punya rasa belas kasih," ujar Viktor Manbait.
Petrus Ratrigis ditunjuk sebagai PIC dapur MBG Maubesi tanpa satu surat pengangkatan.
Kristo Haki yang dikonfirmasi belum merespon. Konfirmasi melalui nomor WA belum ditanggapi.
Humas Polres TTU, Ipda Wilco Mitang membenarkan adanya laporan kasus ini di Polres TTU.
Baca Juga:"Ada (laporan polisinya). Nanti baru kami berikan keterangan," ujar Ipda Wilco Mitang.
Ungkap Penyebab Keracunan MBG di SMA Negeri 1 Insana-TTU, Dinkes Uji Sampel Makanan
Sejumlah Pelajar SMA Negeri 1 Insana-TTU Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat
Heboh! Roti MBG di Sidimpuan Jamuran. Pihak Sekolah Tarik Kembali Dari Tangan Siswa
Viral di Medsos Lauk MBG di Kupang Dipenuhi Ulat