Penyidik Polres TTU Segera Periksa Terlapor Dugaan Penipuan Jasa Perencanaan Pembangunan Dapur MBG
Imanuel Lodja - Kamis, 12 Maret 2026 13:00 WIB
ist
Tim kuasa hukum saat mendatangi Mapolres TTU
Berdasarkan UU ketenagakerjaan/cipta kerja, ujar Viktor mereka yang mempekerjakan orang tanpa membuat surat pengangkatan dikenakan sanksi pidana dan denda paling banyak Rp 50 juta.
"Mestinya sebagai seorang penggiat yayasan sosial, nilai-nilai sosial dan kemanusiaan harus nampak dalam relasi dan hubungan kerja yang manusiawi apalagi jasa orang yang dipakai itu untuk menanggung dapur MBG yang terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," tandas Viktor yang juga direktur Lakmas Cendana Wangi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kristo Haki yang dikonfirmasi belum merespon. Konfirmasi melalui nomor WA belum ditanggapi.
Humas Polres TTU, Ipda Wilco Mitang membenarkan adanya laporan kasus ini di Polres TTU.
Baca Juga:"Ada (laporan polisinya). Nanti baru kami berikan keterangan," ujar Ipda Wilco Mitang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korban Keracunan MBG Agnesia dan Febiona Dipulangkan dari RSCM, Gibran Sampaikan Pesan
Kepala BGN Minta Sekolah Cek Menu MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa
Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan MBG, LBH Medan Desak Polda Sumut Turun Tangan
Terungkap! Ini Alasan BGN Hentikan MBG untuk 1.653 Sekolah
LPA Deli Serdang Layangkan Surat Resmi Desak Klarifikasi Penghentian MBG Balita
Presiden Prabowo Kena Somasi soal Tata Kelola MBG, KOSPI dan MBG Watch Soroti 43 Ribu Kasus Keracunan
Komentar