Penyidik Polres TTU Segera Periksa Terlapor Dugaan Penipuan Jasa Perencanaan Pembangunan Dapur MBG
Imanuel Lodja - Kamis, 12 Maret 2026 13:00 WIB
ist
Tim kuasa hukum saat mendatangi Mapolres TTU
Berdasarkan UU ketenagakerjaan/cipta kerja, ujar Viktor mereka yang mempekerjakan orang tanpa membuat surat pengangkatan dikenakan sanksi pidana dan denda paling banyak Rp 50 juta.
"Mestinya sebagai seorang penggiat yayasan sosial, nilai-nilai sosial dan kemanusiaan harus nampak dalam relasi dan hubungan kerja yang manusiawi apalagi jasa orang yang dipakai itu untuk menanggung dapur MBG yang terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," tandas Viktor yang juga direktur Lakmas Cendana Wangi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kristo Haki yang dikonfirmasi belum merespon. Konfirmasi melalui nomor WA belum ditanggapi.
Humas Polres TTU, Ipda Wilco Mitang membenarkan adanya laporan kasus ini di Polres TTU.
Baca Juga:"Ada (laporan polisinya). Nanti baru kami berikan keterangan," ujar Ipda Wilco Mitang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Kepala BGN Ditahan, Pemuda Muhammadiyah NTT Minta Kejaksaan Audit Pengelola MBG di NTT
Polres TTU Galang Kamtibmas Pasca Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Insana Fafinisu
Begini Penjelasan Polres TTU Terkait Penganiayaan dan Pengeroyokan Tiga Warga
Manfaatkan Hari Libur, Kakanwil Ditjenpas NTT Pantau Pembangunan Dapur MBG di Lapas Waingapu
Viral Siswa di Kabupaten TTS Sisihkan Daging MBG Untuk Ayahnya, Kapolda NTT Turun Tangan Beri Bantuan
Komentar