Penyidik Polres TTU Segera Periksa Terlapor Dugaan Penipuan Jasa Perencanaan Pembangunan Dapur MBG
Imanuel Lodja - Kamis, 12 Maret 2026 13:00 WIB
ist
Tim kuasa hukum saat mendatangi Mapolres TTU
Berdasarkan UU ketenagakerjaan/cipta kerja, ujar Viktor mereka yang mempekerjakan orang tanpa membuat surat pengangkatan dikenakan sanksi pidana dan denda paling banyak Rp 50 juta.
"Mestinya sebagai seorang penggiat yayasan sosial, nilai-nilai sosial dan kemanusiaan harus nampak dalam relasi dan hubungan kerja yang manusiawi apalagi jasa orang yang dipakai itu untuk menanggung dapur MBG yang terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," tandas Viktor yang juga direktur Lakmas Cendana Wangi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kristo Haki yang dikonfirmasi belum merespon. Konfirmasi melalui nomor WA belum ditanggapi.
Humas Polres TTU, Ipda Wilco Mitang membenarkan adanya laporan kasus ini di Polres TTU.
Baca Juga:"Ada (laporan polisinya). Nanti baru kami berikan keterangan," ujar Ipda Wilco Mitang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua LP Ma'arif NU Jateng Apresiasi Putusan MK Perihal Larangan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan untuk MBG
Kapolres TTU Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sambil Berbagi Bansos
Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan
Dukung MBG, Wakapolda NTT Tinjau SPPG Polda NTT
Tim Gabungan URC Resmob Polda NTT-Polres TTU Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Tiga Anggota DPRD TTU Diambil Keterangan di Polres TTU
Komentar