Rabu, 11 Maret 2026

Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan

Imanuel Lodja - Rabu, 11 Maret 2026 08:16 WIB
Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan
dok

digtara.com -Polres Belu akhirnya menahan Piche Kotta, tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur pada Rabu (11/3/2026) subuh.

Baca Juga:

Piche Kotta langsung dimasukkan dalam sel Polres Belu pacsa keluar dari rumah sakit.

Selama hampir dua pekan, Piche Kotta menjalani rawat inap di ruang tulip RSUD Atambua, Kabupaten Belu.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Polres Belu menegaskan kembali komitmennya dalam menangani secara profesional, transparan, dan tegas kasus dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak yang dilaporkan dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026.

"Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres Belu pada Rabu (11/3/2026).

Kapolres menyebutkan kalau pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 01.39 WITA, penyidik Satreskrim Polres Belu telah menahan tersangka PK setelah dilakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap tersangka PK.

"Yang bersangkutan saat dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu," kata Kapolres.

Penahanan dilakukan setelah melihat perkembangan kesehatan yang bersangkutan pada hari Selasa malam, tanggal 10 Maret 2026 yang dinyatakan sudah membaik dan perawatan medis di rumah sakit telah selesai dilakukan.

Baca Juga:

Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu terhadap tiga orang tersangka pada perkara tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak / Pencabulan dengan Laporan polisi nomor : LP / B / 12 / I / 2025 / SPKT / Polres Belu / Polda NTT, tertanggal 13 Januari 2026.

Perkara tersebut sudah tahap I dan saat ini penyidik masih menindaklanjuti P19 dari Kejaksaan yang diterbitkan tanggal 10 Maret 2026.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru