Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV
Baca Juga:
Pembayaran ditolak karena tidak ada dasar anggaran yang jelas.
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Emanuel Manbait menanggapi kasus ini dengan menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan prosedur pengadaan di daerah.
Baca Juga:Menurutnya, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pengadaan tanpa dasar hukum yang kuat dapat merugikan negara dan memicu sengketa berkepanjangan.
"Kami dari Lakmas Cendana Wangi NTT melihat ini sebagai potensi kerugian negara yang harus diwaspadai. Jika pengadaan vaksin HPV dan digitalisasi puskesmas dilakukan tanpa kontrak resmi, tanpa masuk APBD, dan tanpa proses lelang atau penunjukan yang transparan, maka ini bisa berujung pada dugaan penyimpangan. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab melindungi keuangan publik, tapi di sisi lain, jika memang ada pekerjaan yang telah dilakukan demi kepentingan masyarakat seperti pencegahan kanker serviks, maka harus ada penyelesaian yang adil," ujar Victor Emanuel Manbait pada Senin (8/3/2026).
Victor Manbait menambahkan bahwa kasus serupa sering muncul di daerah karena lemahnya pengawasan internal dan eksternal.
Pengadaan vaksin Gardasil (HPV) sebenarnya bagian dari upaya nasional pencegahan kanker serviks.
Pemkab TTU sendiri pernah menggelar sosialisasi dan vaksinasi massal HPV bekerja sama dengan pihak swasta, termasuk Bio Farma, pada 2025.
Baca Juga:Namun, dalam kasus ini, penggugat mengklaim telah mendukung program tersebut melalui pengiriman vaksin dan digitalisasi data puskesmas, tapi pembayaran tertahan.
Terjebak di Perairan Dangkal, Enam Ekor Paus Pilot Diselamatkan dan Empat Ekor Mati
Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi
Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi