Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Imanuel Lodja - Jumat, 06 Maret 2026 09:55 WIB
ist
JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur saat menerima pelimpahan tersangka oleh Polsek Pandawai Polres Sumba Timur
Dari hasil olah TKP ditemukan luka memar di kepala bagian belakang, lebam di dahi kiri, kelopak mata dan pipi. Bercak darah pada beberapa anggota tubuh.
Polisi pun mengamankan barang bukti kayu kering yang digunakan pelaku untuk menanam jagung dan memukul korban.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
DKH sendiri sudah pernah masuk penjara pada tahun 2017 karena kasus penganiayaan terhadap istri pertama dengan masa kurungan selama 10 bulan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Emas Ilegal Terdeteksi di Bandara, Kasusnya Langsung Dilimpahkan ke Polres Sumba Timur
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang
Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Komentar