Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
digtara.com -DKH (43), tersangka tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia segera disidangkan.
Baca Juga:
DKH menganiaya pasangannya, PL (29) hingga tewas.
Penganiayaan dipicu rasa cemburu dan sakit hati DKH karena PL menjalin hubungan dengan Edy yang juga kerabat dekat DKH.
Baca Juga:DKH makin naik pitam karena mendapat pengakuan dari PL kalau ia dan Edy berselingkuh sejak Agustus 2025 lalu dan sudah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah.
Korban dianiaya pada Senin (22/12/20225) saat keduanya sedang berkebun dan menanam jagung di lahan di Dusun I Laimeta yang jaraknya sekitar 700 meter dari rumah mereka.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II yang dilaksanakan oleh personel Unit Reskrim Polsek Pandawai, Aipda I Gede Eka Putrayasa, SH dan Aipda Retang M. Awang di ruangan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawa menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga:"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Polsek Pandawai melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan," ujar Kapolres pada Jumat (6/3/2026).
Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan masyarakat hingga proses penyidikan oleh penyidik kepolisian.
Kasus ini bermula pada Senin, 22 Desember 2025 di sebuah kebun jagung milik tersangka di Laimeta, RT 002/RW 001, Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Sumba Timur.
Di lokasi kebun, keduanya mulai bekerja menanam jagung seperti biasa.
Terjadi percakapan antara tersangka dan korban yang membahas persoalan pribadi yang pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga:Percakapan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan yang memicu ketegangan diantara keduanya.
Emas Ilegal Terdeteksi di Bandara, Kasusnya Langsung Dilimpahkan ke Polres Sumba Timur
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang
Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan