Berhutang Karena Kecanduan Judol, Pria di Kupang Nekat Gadaikan Mobil Milik Majikan
digtara.com -Anggota Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota meringkus FK (30), seorang pria yang diduga kuat menggelapan satu unit mobil milik majikannya sendiri.
Baca Juga:
Kejadian bermula ketika korban, AH mempekerjakan pelaku sebagai driver transportasi online dengan sistem setoran harian.
Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku mulai menunggak setoran dan sulit dihubungi.
Baca Juga:Puncaknya pada 20 Februari 2026, korban mendapat informasi bahwa mobil operasional miliknya telah digadaikan oleh pelaku tanpa izin.
Setelah menyadari menjadi korban penggelapan dan mendapati ponsel pelaku sudah tidak aktif, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang mengungkapkan bahwa pelaku merupakan pemain lama dalam kasus serupa.
Mirisnya lagi, pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa dengan menggadaikan berbagai jenis kendaraan, baik mobil maupun motor.
Setelah mengamankan pelaku, Unit Jatanras melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan aset korban.
Baca Juga:
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung
Jadi Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi-Jasa Raharja Bangun Monumen Kecelakaan Oesapa-Kota Kupang
Polisi-Jaksa di Kupang Musnahkan Ratusan Sajam, Handphone dan Rokok Ilegal
Karyawati Rumah Makan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Kupang Kembali Diguncang Gempa Susulan