Rabu, 29 April 2026

Masih Jalani Rawat Inap, Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan

Imanuel Lodja - Rabu, 04 Maret 2026 13:52 WIB
Masih Jalani Rawat Inap, Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan
Tersangka RM diamankan oleh pihak Kepolisian Timor Leste, dan Polres Belu telah koordinasi melalui Atase Kepolisian Indonesia di Dili.

Baca Juga:

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa

Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa

Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan

Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan

LPA NTT Desak Piche Kota Segera Ditahan, Tolak Narasi "Suka Sama Suka"

LPA NTT Desak Piche Kota Segera Ditahan, Tolak Narasi "Suka Sama Suka"

Elemen Masyarakat Desak Kapolres Belu Jelasan Alasan Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan

Elemen Masyarakat Desak Kapolres Belu Jelasan Alasan Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan

Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya

Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya

Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

Komentar
Berita Terbaru