DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil
digtara.com -Penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua dipimpin Ipda Imanuel R. Y. Boling, Kanit Idik II Sat Reskrim dan Aipda Matelda M. Doko Mita, Ps Kanit Idik IV Sat Reskrim Polres Sabu Raijua menjemput PADG (51) ke Kabupaten Sumba Timur pada Selasa (3/3/2026).
Baca Juga:
Korbannya adalah PB (17) yang merupakan keponakan tersangka.
PADG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sabu Raijua pasca kejadian ini.
Baca Juga:PADG rupanya kabur ke Kabupaten Sumba Timur sejak akhir September 2025 lalu pasca korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sabu Raijua.
Selama pelarian, tersangka tinggal di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
Ia ditangkap pada Selasa (3/3/2026) oleh tim dipimpin Plt. Kapolsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, Ipda Samuel A. Wulang saat tersangka mencoba melarikan diri ke hutan yang berada di belakang sebuah SPBU di wilayah tersebut.
"Saat ini yamg bersangkutan sudah diamankan dan sementara (ditahan) di Rutan Polres Sabu Raijua," ujarnya pada Rabu (4/3/2026).
Penyidik sudah memeriksa korban dan para saksi serta menginterogasi tersangka.
Baca Juga:"Akan dilanjutkan dengan proses penyidikan," tambahnya.
Persetubuhan oleh tersangka terhadap korban terjadi sejak bulan Maret 2025 di Desa Waduwalla, Kecamatam Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.
Tersangka merupakan calon suami dari DKM (tante korban) dan tinggal bersama DKM sejak Maret 2025.
Kebetulan korban bermain di rumah DKM karena tersangka dan DKM memiliki anak Balita dan DKM sementara bekerja di luar daerah.
Pada suatu malam di bulan Maret 2025, tanpa sepengetahuan korban, tersangka masuk ke rumah nenek korban dan dengan paksa menyetubuhi korban.
Baca Juga:Pada Juni 2025, tersangka kembali mendatangani rumah nenek korban dan mengajak korban menjaga anaknya yang masih kecil.
Korban menolaknya dan beralasan kalau korban takut disetubuhi lagi oleh tersangka.
Saat itu tersangka berjanji tidak akan mengulanginya sehingga korban pun ke rumah tersangka menjaga anak tersangka.
Hingga akhirnya korban hamil dan telah melahirkan pada bulan Desember 2025 melalui operasi cesar.
Begitu mengetahui kalau korban sudah mengadukan kasus ink maka tersangka pun melarikan diri dan selama berbulan-bulan tidak diketahui keberadaannya.
Keberadaan tersangka di Kabupaten Sumba Timur diketahui polisi sehingga Polres Sabh Raijua berkoordinasi dengan Polres Sumba Timur mengamankan dan menangkap tersangka.
Baca Juga:Anggota Polres Sabh Raijua kemudian menjemput tersangka ke Waingapu, Kabupaten Sumba Timur kemudian dibawa ke Sabu Raijua untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok
Salah Paham, Pemuda di Sabu Barat Tikam Rekan Hingga Tewas
Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak
Korban Meninggal di Sabu Barat Positif Terkena Virus Leptospirosis, Pemkab Sabu Raijua Buat Langkah Penanganan Lanjutan