Selasa, 03 Maret 2026

Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 03 Maret 2026 14:29 WIB
Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
ist
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Sikka saat memberikan penjelasan terkait penanganan kasus TPPO

digtara.com -Polres Sikka menyampaikan perkembangan penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Cafe Bar dan Karaoke, Kabupaten Sikka.

Baca Juga:

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariyasa bersama Kanit Pidum, Aiptu I Nengah Redi Jaya S, serta Kanit PPA, Aipda Gusti Ayu Mirkayanti dalam keterangannya pada Selasa (3/3/2026) menjelaskan bahwa penyidik telah menahan dua tersangka dugaan TPPO yakni YCGW dan MAAR.

Kedua pasangan suami istri ini merupakan pemilik sekaligus pengelola Eltras Cafe Bar dan Karaoke di wilayah Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima Unit PPA Polres Sikka pada 21 Januari 2026 terkait dugaan eksploitasi terhadap pekerja perempuan.

Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta adanya 13 perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke diduga mengalami kekerasan, ketidaksesuaian pembayaran upah, pemotongan yang tidak tercantum dalam kontrak kerja, serta penumpukan kasbon yang menimbulkan tekanan mental dan beban psikologis.

Setelah melalui gelar perkara, pada 23 Februari 2026 penyidik menetapkan YCGW dan MAAR sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Keduanya dijerat pasal 455 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap para tersangka mencapai 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar," ujarnya.

Kedua tersangka resmi ditahan pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 23.50 Wita pasca menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polres Sikka.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap 13 korban dan sejumlah saksi, penyidik juga telah menyita berbagai dokumen penting, termasuk buku catatan gaji, kasbon karyawan, surat perjanjian kerja, serta dokumen perizinan usaha.

Baca Juga:
Polres Sikka berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses penyidikan secara transparan dan akuntabel.

Rencana tindak lanjut saat ini adalah pemeriksaan saksi tambahan, termasuk saksi yang meringankan dari pihak tersangka, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Ada 13 perempuan termasuk anak dari provinsi Jawa Barat yang menjadi korban kasus TPPO ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit

Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit

Sempat Jalani Perawatan Medis, Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sikka NTT Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit

Sempat Jalani Perawatan Medis, Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sikka NTT Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit

Kasus 13 LC di Kabupaten Sikka, LPSK Minta Kapolda NTT Tambahkan UU TPKS

Kasus 13 LC di Kabupaten Sikka, LPSK Minta Kapolda NTT Tambahkan UU TPKS

Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya

Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya

Tanah Longsor Pasca Hujan Tutup Ruas Jalan Penghubung di Kabupaten Sikka

Tanah Longsor Pasca Hujan Tutup Ruas Jalan Penghubung di Kabupaten Sikka

Komentar
Berita Terbaru