Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang
digtara.com -Satu unit mobil toyota rush warna putih yang memiliki plat nomor B.13.231 diamankan polis dari Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Baca Juga:
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Hariyono yang dikonfirmasi pada Senin (2/3/2026) membenarkan hal tersebut.
"Betul, kita menindak lanjuti permintaan bantuan dari Polda Metro Jaya. Setelah kita amankan proses selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya," ujar mantan Auditor Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional (Sispamobvitnas) Baharkam Polri dan mantan Wadir Reskrimsus Polda Banten ini.
Baca Juga:Tim Resmob Polda NTT mengamankan mobil tersebut karena berkaitan dengan kasus pidana yang ditangani Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya tahun 2023 lalu dengan laporan polisi nomor LP/B/2527/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Agustus 2023.
Kebetulan pada Jumat (27/2/2026), mobil berplat nomor Timor Leste tersebut lalu lalang di wilayah Kota Kupang.
Pemilik mobil, ADS rupanya sedang berbelanja di pusat perbelanjaan di wilayah Kelurahan TDM, Kota Kupang.
Polisi meminta pemilik mobil untuk ke kantor Direktorat Reskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil identifikasi dan pemeriksaan nomor rangka maupun nomor mesin kendaraan, ternyata mobil tersebut merupakan mobil yang dilaporkan sesuai laporan polisi nomor LP/B/2527/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Agustus 2023.
Baca Juga:
20 Rumah Anggota Polres Manggarai Rusak Akibat Gempa
Personil Terdampak Gempa Flores Dapat Bantuan Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari
Tim Dokkes Polda NTT Sisir Wilayah Terdampak Gempa Flores Beri Layanan Kesehatan
25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
Warga NTT Diminta Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara