Sabtu, 18 Juli 2026

Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang

Imanuel Lodja - Senin, 02 Maret 2026 13:00 WIB
Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang
ist
Tim Resmob Polda NTT mengamankan mobil toyota rus berplat nomor Timor Leste dan dititipkan ke Konsulat Timor Leste akhir pekan lalu

digtara.com -Satu unit mobil toyota rush warna putih yang memiliki plat nomor B.13.231 diamankan polis dari Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Baca Juga:

Mobil tersebut diamankan akhir pekan lalu di sekitar Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Hariyono yang dikonfirmasi pada Senin (2/3/2026) membenarkan hal tersebut.

"Betul, kita menindak lanjuti permintaan bantuan dari Polda Metro Jaya. Setelah kita amankan proses selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya," ujar mantan Auditor Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional (Sispamobvitnas) Baharkam Polri dan mantan Wadir Reskrimsus Polda Banten ini.

Baca Juga:
Tim Resmob Polda NTT mengamankan mobil tersebut karena berkaitan dengan kasus pidana yang ditangani Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya tahun 2023 lalu dengan laporan polisi nomor LP/B/2527/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Agustus 2023.

Kebetulan pada Jumat (27/2/2026), mobil berplat nomor Timor Leste tersebut lalu lalang di wilayah Kota Kupang.

Pemilik mobil, ADS rupanya sedang berbelanja di pusat perbelanjaan di wilayah Kelurahan TDM, Kota Kupang.

Anggota Resmob Polda NTT menemui pemilik mobil dan menjelaskan karena kendaraan tersebut ada kaitannya dengan laporan polisi di Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya pada pertengahan tahun 2023 lalu.

Polisi meminta pemilik mobil untuk ke kantor Direktorat Reskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil identifikasi dan pemeriksaan nomor rangka maupun nomor mesin kendaraan, ternyata mobil tersebut merupakan mobil yang dilaporkan sesuai laporan polisi nomor LP/B/2527/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Agustus 2023.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Leting 22/27 TFTT Polda NTT Berbagi Bansos Bagi Warga Batakte

Polisi Leting 22/27 TFTT Polda NTT Berbagi Bansos Bagi Warga Batakte

Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Soroti RSUD Kefamenanu, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten TTU Minta Polisi Dalami Ketersediaan Anti Venom

Soroti RSUD Kefamenanu, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten TTU Minta Polisi Dalami Ketersediaan Anti Venom

Keluarga Dokter Icha Keberatan Atas Informasi Terkait Permintaan Uang Damai

Keluarga Dokter Icha Keberatan Atas Informasi Terkait Permintaan Uang Damai

BK DPRD TTU Rampungkan Hasil Pemeriksaan, Pekan Depan Hasil Diumumkan

BK DPRD TTU Rampungkan Hasil Pemeriksaan, Pekan Depan Hasil Diumumkan

Diperiksa Lima Jam dan Jawab 32 Pertanyaan, Ketua DPRD TTU Serahkan Bukti Rekaman ke Penyidik Polda NTT

Diperiksa Lima Jam dan Jawab 32 Pertanyaan, Ketua DPRD TTU Serahkan Bukti Rekaman ke Penyidik Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru