Minggu, 01 Maret 2026

Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya

Arie - Sabtu, 28 Februari 2026 21:56 WIB
Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya
ist
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan penangkapan terhadap tersangka Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota.

Baca Juga:

Polres Belu melakukan penangkapan pada tersangka Piche Kotta pada Sabtu (28/2/2026).

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan kalau pada Sabtu, 28 Februari 2026 siang sekitar pukul 13.00 Wita, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka PK di kediamannya.

"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka PK di kediamannya pada Sabtu siang," ujar Kapolres Belu pada Sabtu malam.

Baca Juga:
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka PK, penyidik melanjutkan dengan prosedur penahanan.

Namun tersangka PK mengeluhkan sakit. Penyidik segera melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter mitra klinik Polres Belu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengalami kondisi kurang sehat/sakit dan disarankan untuk beristirahat.

Untuk memastikan kondisi medis tersangka, penyidik kemudian membawa tersangka PK ke RSUD Atambua guna observasi lanjutan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, saat ini tersangka masih dalam observasi medis dan dirawat inap dengan pendampingan penyidik," ujar Kapolres.

Kapolres Belu menegaskan bahwa penanganan kesehatan tersangka PK merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dipenuhi, tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum.

Baca Juga:
"Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan," tambah Kapolres.

Sebelumnya pada Jumat, 27 Februari 2026 malam, pukul 22.18 Wita penyidik Satreskrim Polres Belu telah menahan terhadap tersangka RS setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kini (tersangka RS) ditahan di Rutan Polres Belu," tambahnya.

Proses penahanan terhadap tersangka RS dan penangkapan terhadap PK menjadi langkah yang diambil penyidik berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka RM alias Roy.

Roy sendiri sudah berhasil ditangkap di Timor Leste setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam penyidikan perkara ini.

Polres Belu menegaskan komitmennya dalam menangani secara profesional, transparan, dan tegas kasus dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak yang dilaporkan dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
"Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres Belu.

Rencana tindak lanjut Polres Belu saat ini menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka PK yang sedang dirawat.

Penyidik juga melakukan pemberkasan perkara untuk segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belu (tahap I).

Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban," tandas Kapolres Belu.

Polres Belu memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur demi terwujudnya keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Baca Juga:
Sebelumnya Kapolres Belu dalam penjelasannya menyebutkan kalau korban ACT dalam kasus ini diajak oleh tersangka RS lewat pesan WhatsApp ke tempat karaoke pada pada 9 Januari 2026 pukul 23.00 WITA.

Di sana mereka pesta miras (minuman keras) termasuk bersama Piche Kota.

Korban lalu dibawa ke hotel Setia oleh tersangka RS alias Rival, RM alias Roy dan Piche pada 10 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.

Korban mengaku disetubuhi oleh RS saat itu di kamar 321 Hotel Setia, lalu setelahnya oleh Piche pada pukul 04.00 WITA.

Kejadian ketiga pada pada keesokan harinya sekitar pukul 14.30 WITA oleh tersangka RM.

Kasus dengan ini kemudian dilaporkan ibu korban pada 13 Januari 2026 dan ditangani penyidik Unit PPA Polres Belu hingga pemeriksaan 10 orang saksi.

"Ibu kandung korban dalam perkara ini yang menjadi pelapor dan korban berumur 16 tahun 4 bulan. Saksi-saksi dalam kasus ini ada sekitar 10 saksi yang sudah diperiksa termasuk saksi korban," jelas Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Pada Senin (23/2/2026) lalu, tersangka PK juga sudah diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.

Baca Juga:
Pasca diperiksa, Piche tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan ada jaminan dari ayahnya.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan. Orang tua PK menjadi penjamin selama proses sidik," tandas Kapolres Belu.

Karena tidak ditahan maka PK alias Piche dikenakan wajib lapor seminggu dua kali pada hari Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu.

Selain itu, Polres Belu telah menerbitkan DPO terhadap tersangka RM tertanggal 20 Februari 2026 yang saat ini masih dilakukan upaya penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Belu.

Tersangka RM diamankan oleh pihak Kepolisian Timor Leste, dan Polres Belu telah koordinasi melalui Atase Kepolisian Indonesia di Dili.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan

Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik

Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste

Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota

Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota

Komentar
Berita Terbaru