Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan penangkapan terhadap tersangka Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota.
Baca Juga:
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan kalau pada Sabtu, 28 Februari 2026 siang sekitar pukul 13.00 Wita, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka PK di kediamannya.
"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka PK di kediamannya pada Sabtu siang," ujar Kapolres Belu pada Sabtu malam.
Baca Juga:Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka PK, penyidik melanjutkan dengan prosedur penahanan.
Namun tersangka PK mengeluhkan sakit. Penyidik segera melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter mitra klinik Polres Belu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengalami kondisi kurang sehat/sakit dan disarankan untuk beristirahat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, saat ini tersangka masih dalam observasi medis dan dirawat inap dengan pendampingan penyidik," ujar Kapolres.
Kapolres Belu menegaskan bahwa penanganan kesehatan tersangka PK merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dipenuhi, tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum.
Baca Juga:"Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan," tambah Kapolres.
Sebelumnya pada Jumat, 27 Februari 2026 malam, pukul 22.18 Wita penyidik Satreskrim Polres Belu telah menahan terhadap tersangka RS setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kini (tersangka RS) ditahan di Rutan Polres Belu," tambahnya.
Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste
Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum