Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan
Baca Juga:
Bukti setoran sewa kamar pada debit Bank Mandiri, flash disck 32 GB dari rekaman CCTV 10 Januari 2026, Invoice hotel Setia dan salah satu akun IG.
Kapolres menyebutkan kalau hingga saat ini baru ada tiga tersangka. "Yang lain dalam proses penyidikan adalah sebagai saksi," tandasnya.
Baca Juga:Penahanan tersangka akan ditentukan oleh penyidik setelah dilakukan pemeriksaan.
Sementara hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah diperiksa akan dianalisa oleh penyidik.
Kapolres juga mengakui hambatan bagi penyidik karena salah satu tersangka (RS) mangkir.
"Pada panggilan pertama sebagai tersangka, tersangka RS tidak hadir," ujar Kapolres.
Untuk itu, penyidik segera menertibkan panggikan kedua bagi tersangka RS.
Baca Juga:Tersangka PK sendiri sudah diperiksa pada Senin (23/2/2026) dan tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan ada jaminan dari orang tuanya.
Sementara tersangka RM ditangkap di Timor Leste dan sudah dideportase serta menjalani pemeriksaan mendalam dan intens.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak lanjuti perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan pada hak-hak korban serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah
Ia minta dukungan maay untuk penyelesaian kasus ini sambil meyakinkan kalau proses sudah sesuai rencana.
Kapolres juga berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam nenerima informasi terkait dengan penanganan perkara ini.
Baca Juga:"Polres Belu rutin merilis perkembangan penanganan, jangan sampai masyarakat mendapatkan isu-isu terkait penanganan perkaea ini," tandas Kapolres Belu.
Pada 20 Februari 2026, penyidik Polres Belu menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap RM.
Upaya pelarian RM dengan mencoba menembus perbatasan negara secara ilegal berhasil digagalkan berkat koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Belu, Atase Kepolisian Republik Indonesia di Dili, dan otoritas Kepolisian Timor Leste.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menerapkan pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, diterapkan pula Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun.
Baca Juga:
Tiga Terduga Tindak Pidana PETI di Sumba Timur Diproses Hukum
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste
Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka
Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air