Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste
digtara.com -Pelarian FRCM alias RM alias Roy (22), salah satu tersangka kasus cabul anak dibawah umur berakhir sudah.
Baca Juga:
Penangkapan tersangka RM ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rahmat Hidayat.
"Sudah diamankan di Timor Leste. Masih koordinasi," ujar Kasat Reskrim pada Senin malam.
Baca Juga:Diperoleh informasi kalau RM ditangkap di daerah Tasitolu-Dili, Timor Leste dan langsung dibawa ke Polres Belu untuk proses hukum lebih lanjut.
Roy masuk Timor Leste lewat jalan tikus pada 28 Januari 2026 atau beberapa hari pasca kejadian ini.
Ia pun tinggal di wilayah Maliana, Timor Leste di rumah neneknya.
Keberadaannya di Timor Leste diketahui aparat keamanan Polres Belu sehingga berkoordinasi dengan polisi Timor Leste untuk mengamankan Roy.
RM diketahui mangkir dari panggilan penyidik Polres Belu. Dua undangan dan panggilan yang dilayangkan penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi diabaikan RM.
Baca Juga:Hingga penyidik Satreskrim Polres Belu menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pun RM tidak memenuhi panggikan penyidik.
Penyidik Polres Belu pun menetapkan RM bersama PK dan RS ssbagai tersangka kasus asusila ini.
Penyidik Satreskrim Polres Belu pun memburu RM alias Roy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak bersama dua rekannya, termasuk penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota.
"Benar, sudah ditetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah," ujar Kapolres, Sabtu (21/2/2026).
Kapolres menegaskan, terhadap tersangka RM dilakukan tindakan tegas karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga:"Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan upaya penangkapan," tegasnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, RS dan PK kembali dipanggil untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Korban merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan para terlapor mengonsumsi minuman keras di kamar hotel.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Baca Juga:Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Pada 19 Januari 2026, kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kotta alias Piche Kota sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada 2 Februari 2026. Ia diperiksa di Mapolres Belu.
Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah.
Baca Juga:"Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami pastikan hak korban dilindungi dan penanganan perkara dilakukan secara objektif," tandasnya.
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum
Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota
Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan
Sejumlah Pejabat Polres Belu Bergeser