Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste
digtara.com -Pelarian FRCM alias RM alias Roy (22), salah satu tersangka kasus cabul anak dibawah umur berakhir sudah.
Baca Juga:
Penangkapan tersangka RM ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rahmat Hidayat.
"Sudah diamankan di Timor Leste. Masih koordinasi," ujar Kasat Reskrim pada Senin malam.
Baca Juga:Diperoleh informasi kalau RM ditangkap di daerah Tasitolu-Dili, Timor Leste dan langsung dibawa ke Polres Belu untuk proses hukum lebih lanjut.
Roy masuk Timor Leste lewat jalan tikus pada 28 Januari 2026 atau beberapa hari pasca kejadian ini.
Ia pun tinggal di wilayah Maliana, Timor Leste di rumah neneknya.
Keberadaannya di Timor Leste diketahui aparat keamanan Polres Belu sehingga berkoordinasi dengan polisi Timor Leste untuk mengamankan Roy.
RM diketahui mangkir dari panggilan penyidik Polres Belu. Dua undangan dan panggilan yang dilayangkan penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi diabaikan RM.
Baca Juga:Hingga penyidik Satreskrim Polres Belu menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pun RM tidak memenuhi panggikan penyidik.
Penyidik Polres Belu pun menetapkan RM bersama PK dan RS ssbagai tersangka kasus asusila ini.
Penyidik Satreskrim Polres Belu pun memburu RM alias Roy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak bersama dua rekannya, termasuk penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota.
Dua Arena Judi di Kabupaten Belu Dibongkar Polisi
Dua PMI Ilegal Meninggal di Perairan Malaysia, Polda NTT Bantu Ambil Sampel DNA Kerabat
Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel
Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap
Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai