Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste
Baca Juga:
"Benar, sudah ditetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah," ujar Kapolres, Sabtu (21/2/2026).
Kapolres menegaskan, terhadap tersangka RM dilakukan tindakan tegas karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga:"Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan upaya penangkapan," tegasnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, RS dan PK kembali dipanggil untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Korban merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan para terlapor mengonsumsi minuman keras di kamar hotel.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Baca Juga:Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Pada 19 Januari 2026, kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kotta alias Piche Kota sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada 2 Februari 2026. Ia diperiksa di Mapolres Belu.
Dua Arena Judi di Kabupaten Belu Dibongkar Polisi
Dua PMI Ilegal Meninggal di Perairan Malaysia, Polda NTT Bantu Ambil Sampel DNA Kerabat
Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel
Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap
Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai