Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Belu memburu seorang pria berinisial RM alias Roy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak bersama dua rekannya, termasuk penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota.
Baca Juga:
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan bahwa dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RM, RS, dan PK alias Piche Kota.
"Benar, sudah ditetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah," ujar Kapolres, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga:Kapolres menegaskan, terhadap tersangka RM akan dilakukan tindakan tegas karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan upaya penangkapan," tegasnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, RS dan PK, akan kembali dipanggil untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Peristiwa dugaan asusila itu disebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Korban merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan para terlapor mengonsumsi minuman keras di kamar hotel.
Baca Juga:Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Pada 19 Januari 2026, kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan visum et repertum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti, termasuk bukti elektronik, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ditres PPA Polda NTT.
Baca Juga:Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Kapolres menegaskan, seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah.
"Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami pastikan hak korban dilindungi dan penanganan perkara dilakukan secara objektif," tandasnya.
Baca Juga:
Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor
Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan
Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa
Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan
LPA NTT Desak Piche Kota Segera Ditahan, Tolak Narasi "Suka Sama Suka"