Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota
Imanuel Lodja - Sabtu, 21 Februari 2026 14:00 WIB
net
Ilustrasi.
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kapolres menegaskan, seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah.
"Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami pastikan hak korban dilindungi dan penanganan perkara dilakukan secara objektif," tandasnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan
Sejumlah Pejabat Polres Belu Bergeser
Kapolres Belu Berbagi di Hari Kasih Sayang Dengan Anak Sekolah Dasar
Judi di Pasar dan Perkampungan Warga Digrebek Polres Belu
Polres Belu Periksa Piche Kotta Terkait Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Terancam Hukuman Satu Tahun Lebih, Pelaku Penembakan Burung Hantu di Belu Tidak Ditahan
Komentar