Sabtu, 21 Februari 2026

Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan

Imanuel Lodja - Sabtu, 21 Februari 2026 11:00 WIB
Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan
net
Ilustrasi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.

Baca Juga:

Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Baca Juga:
Penyidik juga akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan.

Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kotta alias Piche Kotta memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Belu sebagai saksi pada Senin (2/2/2026) siang di Mapolres Belu.

Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio R. Panggabean membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Betul, (diperiksa) di Polres Belu," ujar Kasat pada Senin petang.

Baca Juga:
Piche Kota yang merupakan artis jebolan Indonesia Idol ini tiba di Mako Polres Belu sekitar pukul 14:57 Wita menumpang mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan plat nomor polisi DH 1530 HP.

Begitu tiba, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini langsung segera masuk ke ruang pemeriksaan menjalani pemeriksaan.

Dalam proses penyidikan penyidik melakukan pemanggilan terhadap tiga terlapor yakni RM, PYDAJK alias PK, dan R untuk diperiksa sebagai saksi.

Kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak dibawah umur tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (19/1/2026) pukul 15.00 wita, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota

Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota

Sejumlah Pejabat Polres Belu Bergeser

Sejumlah Pejabat Polres Belu Bergeser

Kapolres Belu Berbagi di Hari Kasih Sayang Dengan Anak Sekolah Dasar

Kapolres Belu Berbagi di Hari Kasih Sayang Dengan Anak Sekolah Dasar

Judi di Pasar dan Perkampungan Warga Digrebek Polres Belu

Judi di Pasar dan Perkampungan Warga Digrebek Polres Belu

Polres Belu Periksa Piche Kotta Terkait Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polres Belu Periksa Piche Kotta Terkait Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Tiga Pemuda Termasuk Piche Kotta Bakal Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMA

Tiga Pemuda Termasuk Piche Kotta Bakal Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMA

Komentar
Berita Terbaru